Banyak guru yang mengeluhkan nomor serdik (Sertifikat Pendidik) mereka belum muncul di Info GTK (Informasi GTK). Hal ini tentu menimbulkan keresahan, karena serdik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Ada beberapa kemungkinan mengapa nomor serdik belum muncul di Info GTK:
- Data Serdik Belum Diinput
- Kemungkinan pertama adalah data serdik Anda belum diinput oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
- Pastikan operator sekolah atau dinas pendidikan telah menginput data serdik Anda dengan benar.
- Proses Sinkronisasi Data
- Setelah data serdik diinput, ada proses sinkronisasi data antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Info GTK.
- Proses sinkronisasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
- Tunggu beberapa hari dan periksa kembali Info GTK Anda.
- Kesalahan Data
- Ada kemungkinan terdapat kesalahan data pada serdik Anda, seperti nama, tanggal lahir, atau nomor peserta PPG.
- Hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan untuk memastikan data serdik Anda sudah benar.
- Serdik Belum Terverifikasi
- Serdik Anda perlu diverifikasi oleh Kemendikbudristek sebelum muncul di Info GTK.
- Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu.
- Tunggu beberapa minggu dan periksa kembali Info GTK Anda.
Jika nomor serdik Anda masih belum muncul di Info GTK setelah beberapa minggu, silakan hubungi Operator sekolah, Dinas pendidikan dan Helpdesk GTK Kemendikbudristek.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya