Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan. Pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PPPK dari berbagai formasi, baik tenaga teknis maupun tenaga pendidik.
Dari 1,2 juta jumlah PPPK tersebut, sebagian besar akan dialokasikan untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintahan Indonesia. ini di maksudkan agar para pekerja mendapatakan kesempatan yang sama dan merata. Pengangkatan ini juga bertujuan untuk meminialisir ketidakadilan yang sering di lakukan saat pengangkatan pekerja PPPK.
Prioritas Kategori Tenaga Honorer Dalam Pengangkatan PPPK
Dalam pengangkatan PPPK tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada dua kategori tenaga honorer. Berikut ini adalah kedua prioritas itu.
Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga honorer kategori II adalah pekerja honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sampai dengan 31 Desember 2005 dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pekerja honorer kategori II ini berjumlah sekitar 438 ribu orang, yang sebagian besar bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Mereka yang berada di kategori II ini sudah lama menunggu pengangkatan menjadi PNS, namun karena berbagai kendala, prosesnya belum tuntas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mlewati pengangkatan PPPK tanpa harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), melainkan hanya seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tenaga Honorer yang Mengajar di Daerah 3T
Tenaga honorer yang mengajar di daerah 3T adalah para pekerja yang mengajar di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para pekerja honorer ini berjumlah sekitar 190 ribu orang, dan tersebar di 2.490 kecamatan di 34 provinsi.
Mereka yang berada di kategori ini dianggap sebagai pahlawan pendidikan, karena rela mengabdi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, minim fasilitas, dan berisiko tinggi. Tenaga honorer ini juga di berikan kesempatan untuk menjadi PPPK tanpa harus mengikuti SKD, namun tetap harus mengikuti SKB.
Halaman Selanjutnya
Syarat Mengikuti Pengangkatan PPPK…