Home / News

Senin, 20 November 2023 - 09:19 WIB

Terupdate! Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Dua Kategori Tenaga Honorer Ini

Dibaca 567 kali

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan. Pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PPPK dari berbagai formasi, baik tenaga teknis maupun tenaga pendidik.

Dari 1,2 juta jumlah PPPK tersebut, sebagian besar akan dialokasikan untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintahan Indonesia. ini di maksudkan agar para pekerja mendapatakan kesempatan yang sama dan merata. Pengangkatan ini juga bertujuan untuk meminialisir ketidakadilan yang sering di lakukan saat pengangkatan pekerja PPPK.

Prioritas Kategori Tenaga Honorer Dalam Pengangkatan PPPK

Dalam pengangkatan PPPK tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada dua kategori tenaga honorer. Berikut ini adalah kedua prioritas itu.

Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga honorer kategori II adalah pekerja honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sampai dengan 31 Desember 2005 dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pekerja honorer kategori II ini berjumlah sekitar 438 ribu orang, yang sebagian besar bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Mereka yang berada di kategori II ini sudah lama menunggu pengangkatan menjadi PNS, namun karena berbagai kendala, prosesnya belum tuntas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mlewati pengangkatan PPPK tanpa harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), melainkan hanya seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tenaga Honorer yang Mengajar di Daerah 3T

Tenaga honorer yang mengajar di daerah 3T adalah para pekerja yang mengajar di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para pekerja honorer ini berjumlah sekitar 190 ribu orang, dan tersebar di 2.490 kecamatan di 34 provinsi.

Mereka yang berada di kategori ini dianggap sebagai pahlawan pendidikan, karena rela mengabdi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, minim fasilitas, dan berisiko tinggi. Tenaga honorer ini juga di berikan kesempatan untuk menjadi PPPK tanpa harus mengikuti SKD, namun tetap harus mengikuti SKB.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mengikuti Pengangkatan PPPK…

Share :

Baca Juga

News

Segera Daftar Webinar Gratis “Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru”
tunjangan profesi guru

News

Selamat! 4 Jenis Tunjangan Ini Segera Diterima Guru PPPK

News

Penting! 28 Instansi Ini Tidak Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

Media Mengajar

Tips Belajar Daring, Ini yang Harus Dilakukan Guru!
mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

News

Info Penting! Kemendikbud Intruksikan 5 Projek Baru Tendik

News

Hore! Guru Akan Terima Bantuan Insentif Sampai 3,6 Juta

News

KemenPAN-RB Ungkap Jumlah Kebutuhan PPPK Guru, Ini Jumlahnya

News

Perubahan Skema Pencairan TPG Untuk Guru Sertifikasi