Belanja PNS-Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan mengenai adanya dana fiktif milik PNS. Sebelumnya BPK melaporkan mengenai adanya catatan belanja PNS yang tidak sesuai sepanjang Semester I-2021.
Tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) 1 Tahun 2021. Dalam IHSP tersebut tercatat bahwa terdapat permasalahan ketidakpatuhan yang dilakukan secara umum.
Hal ini terjadi melibatkan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai ketidakcermatan dalam menyusun pembayaran belanja perjalanan dinas. Hal ini kembali terulang, pasalnya permasalahan mengenai ditemukannya perjalanan dinas dana fiktif milik PNS ini dianggap tidak punya malu.
Segini Uang Negara yang Habis Untuk Gaji PNS
Baca juga :
Tunjangan Profesi Guru Akhir Juni 2022 Simak Informasinya
Pada tahun lalu BPK telah menemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang menyebar di 5 entitas. Dana yang dihabiskan mencapai sekitar Rp. 1,1 Miliar. Meskipun begitu, BPK tidak memeriksa secara lebih lanjut mengenai 5 entitas tersebut.
Bukan hanya itu saja BPK juga menemukan adanya biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yaitu pada 29 entitas. Dari banyaknya entitas dengan nilai yang mencapai Rp. 7,9 Miliar.
Mengingat hal tersebut, BPK pada tahun lalu telah memberikan masukan dengan merekomendasikan pimpinan K/L untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal mereview kebenaran dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas.
Secara keseluruhan pada tahun ini BPK telah menemukan sekitar 15.000 permasalahan yang sumbernya berasal dari lembaga pemerintahan. Salah satunya ialah permasalahan mengenai belanja PNS yang tidak sesuai.
Permasalahan tersebut akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang nilainya sekitar Rp. 18,37 triliun.
Simak berita berikut ini : Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang 1M Cek Besaran Kenaikan Anggaran 2023 Terbaru
Dari sekian banyak, jumlahnya yang sekitar Rp. 15.000 yang ditemukan oleh BPK, sebanyak 8.116 permasalahan diantaranya terkait mengenai ketidakpatuhan. Ketidakpatuhan ini bersangkutan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar 17,33 triliun.
Terdapat tiga sumber atau tiga kelompok besar yang menyebabkan permasalahan pada lembaga pemerintahan. Antara lain misalnya saja lemahnya sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidak hematan, ketidakefisienan, serta yang terakhir yaitu ketidakefektifan.
Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?
Berikut ini rincian yang ditemukan oleh BPK terkait permasalahan ketidakpatuhan perundang-undangan yang terjadi selama 2022 :
– Belanja perjalanan dana dinas fiktif pada 2 entitas yaitu sebesar Rp. 2,54 Miliar.
– Pengadaan belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif lainnya pada 2 entitas tercatat sebesar Rp. 759,61 juta.
– Rekaman yang berasal dari pengadaan barang/jasa nyatanya sama sekali tidak menyelesaikan pekerjaan yang ada. Pekerjaan tersebut misalnya saja pekerjaan yang terjadi pada 4 entitas yang senilai dengan Rp. 7,66 Miliar.
– Adanya kekurangan volume pekerjaan pada barang yang terjadi pada 51 entitas seniaki dengan Rp. 1,9 triliun.
– Pemahalan harga (mark up) pada 7 entitas sebesar Rp. 11,45 Miliar.
– Penggunaan dari uang/barang/ bahkan jasa yaitu dicatat untuj sebagai kepentingan pribadi pada 2 entutas dengan nilai Rp. 5,82 miliar.
– Selanjutnya mengenai biaya perjalanan dinas ganda dan atau masjh bisa berlaku melebihi standar yaitu terletak pada 28 entitas senilai Rp.13,16 miliar.
– Lalu pembayaran honorium ganda yang melebihi standar pada 24 entitas yang besarnya mencapai Rp. 7,36 Miliar.
– Adapun spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak pada 19 entitas sebesar Rp. 39,13 Miliar.
– Terakhir yaitu mengenai besaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada 13 entitas dengan nilai Rp. 679,68 Miliar.
Sebenarnya sejak tahun 2021, permasalahan ini sudah coba diselidiki. Pasalnya pada tahun lalu kabar perihal data dana fiksi PNS ini mencapai 97 ribu.
Sebanyak 97 ribu ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Temuan dari BKN itu berasal pada proses pemuktahiran yang dilakukan pada tahun 2014 lalu.
“Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunan, tapi tak ada orangnya,” ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Proses pemuktahiran yang dilakukan oleh pemerintah ini baru dilakukan sebanyak dua kali. Pemerintah melakukan pemuktahiran pada tahun 2002 dan 2014 saja. Pemuktahiran pada tahap pertama dilakukan dengan cara sistem yang manual. Hal ini membutuhkan waktu yang lama dan biata yang besar. Sedangkan pemuktahiran pada tahap kedua ini dianggap sudah lebih canggih.
Baca juga : Manfaat dari Adanya Pemberian Kartu Kredit Bagi PNS