Pembatalan guru lulus PPPK 2022 sangat patut disesalkan. Sebab, hal tersebut dapat berdampak pada karier guru yang totalnya mencapai 3.043.
Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kejelasan mengenai nasib 3.043 guru yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi kategori Prioritas 1 (P1), yang sebelumnya telah dibatalkan.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa Panselnas telah melanggar UU ASN Pasal 2 yang mengatur bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada prinsip-prinsip kepastian hukum, profesionalitas, efektivitas dan efisiensi, keadilan, nondiskriminasi, kesetaraan, dan kesejahteraan.
Menurut Iman, berita tentang pembatalan guru lulus PPPK 2022 bagi 3.043 guru P1 baru-baru ini menjadi perhatian P2G. Organisasi ini mempertanyakan alasan dan latar belakang mengapa para guru ini awalnya diterima tapi kemudian dibatalkan.
Menurut P2G, keberadaan guru sangat penting untuk membangun peradaban kebangsaan, dan pemenuhan kebutuhan guru harus menjadi prioritas utama.
Kebutuhan akan guru ASN di Indonesia masih tinggi dan belum terpenuhi. Hingga tahun 2024, diperkirakan akan dibutuhkan 1,3 juta guru ASN, namun pemenuhan kebutuhan itu masih sangat minim hingga saat ini, hanya sekitar 300 ribu sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pada awal 2023, hanya ada 293.860 guru yang telah lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi, sementara sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade justru tidak mendapatkan formasi dari daerah.
Usulan formasi dari Pemerintah Daerah pada tahun 2022 hanya mencapai 40,9 persen, atau sekitar 319.618 formasi, padahal kebutuhan riil guru PPPK mencapai 781.844 formasi.
Dari 319.618 formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, sebanyak 127.186 formasi diperuntukkan bagi kategori P1, yaitu mantan tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
P2G berharap agar para guru yang telah lulus seleksi PPPK dapat ditempatkan sesuai dengan formasi yang tersedia, dan pemerintah harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru ASN di seluruh Indonesia. Dan pembatalan guru lulus PPPK 2022 tidak benar-benar terjadi.
Halaman Selanjutnya…