Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai tidak semua guru sertifikasi mendapatkan TPG tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, dijelaskan secara gamblang tentang hal tersebut.
Tentu hal ini tidak ingin terjadi dan menimpa guru diantara kita, namun atas dasar iru kita perlu memahami kategori kategori yang tidak mendapatkan TPG tahun 2023 padahal guru tersebut memiliki sertifikat pendidik.
Penolakan ini berarti TPG tahun 2023 tidak akan dicairkan kepada seluruh guru sertifikasi, yang tentu saja menimbulkan rasa sedih dan kecewa bagi para guru sertifikasi yang terkena dampaknya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang mengalami pembatalan atau penolakan pencairan TPG mereka. Ada alasan dan faktor tertentu di balik keputusan ini, dan Kemdikbud telah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Yuk simak informasi secara lebih lengkap melalui penjelasan berikut ini yang tertuang dalam Permen Nomor 4 Tahun 2022.
Beberapa penyebab guru sertifikasi tidak menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi di tahun 2023, antara lain:
1. Guru tersebut meninggal dunia
Apabila seseorang dinyatakan telah meninggal dunia, mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG.
2. Guru tersebut mencapai batas usia pensiun
Setiap pekerja, termasuk guru sertifikasi, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi.
3. Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Apabila seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini dapat terjadi dimungkinkan karena alasan pribadi atau karir yang berbeda.
4. Guru tersebut Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena telah melanggar hukum, TPG tidak akan diberikan. Dengan ini, menjadi penegasan bahwa integritas dan reputasi guru sebagai teladan bagi siswa sangat penting untuk dipegang.
Halaman selanjutnya,