Home / News

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:17 WIB

Penjelasan Kemdikbud Mengenai Kabar Tidak Semua Guru Sertifikasi Dapat TPG Tahun 2023

Dibaca 6,086 kali

Kementerian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai tidak semua guru mendapatkan TPG tahun 2023 melalui Nomor 4 Tahun 2022.  

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Guru Provinsi, Kabupaten/Kota, dijelaskan secara gamblang tentang hal tersebut.

Tentu hal ini tidak ingin terjadi dan menimpa guru diantara kita, namun atas dasar iru kita perlu memahami kategori kategori yang tidak mendapatkan tahun 2023 padahal guru tersebut memiliki sertifikat .

Penolakan ini berarti TPG tahun 2023 tidak akan dicairkan kepada seluruh , yang tentu saja menimbulkan rasa sedih dan kecewa bagi para guru sertifikasi yang terkena dampaknya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang mengalami pembatalan atau penolakan pencairan TPG mereka. Ada alasan dan faktor tertentu di balik keputusan ini, dan Kemdikbud telah memberikan penjelasan terkait hal ini.

Yuk simak informasi secara lebih lengkap melalui penjelasan berikut ini yang tertuang dalam Permen Nomor 4 Tahun 2022.

Beberapa penyebab guru sertifikasi tidak menerima atau tunjangan sertifikasi di tahun 2023, antara lain:

1. Guru tersebut meninggal dunia

Baca Juga:  Gaji Guru PPPK Bakal Seperti Polri? Berikut Penjelasanya

Apabila seseorang dinyatakan telah meninggal dunia, mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG. 

2. Guru tersebut mencapai batas usia pensiun

Setiap pekerja, termasuk guru sertifikasi, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi.

3. Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Apabila seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini dapat terjadi dimungkinkan karena alasan pribadi atau karir yang berbeda.

4. Guru tersebut Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena telah melanggar hukum, TPG tidak akan diberikan. Dengan ini, menjadi penegasan bahwa integritas dan reputasi guru sebagai teladan bagi sangat penting untuk dipegang.

Halaman selanjutnya,

5. Guru tersebut mendapatkan tugas…

Share :

Baca Juga

News

Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja di PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah

News

Kemdikbud Berikan Kado untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi di Awal Bulan April 2024

Edutainment

Guru Wajib Tahu Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik

News

Mengenal Ragam Permasalahan Pendidikan Indonesia

News

5 Hal yang Harus Diwujudkan dalam Pendidikan Karakter Siswa

News

Selamat PIP Kemdikbud 2023 Cair, Segera Cek Rekening

News

Daftar Daerah Yang Sudah Cair Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 per April 2023, Adakah Daerah Anda?

Media Mengajar

Seru! 7 Game Matematika Terbaik yang Menyenangkan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis