Home / News

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:52 WIB

Penting! Informasi Dari Kemenkeu Mengenai Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024

Dibaca 8,475 kali

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rapel kenaikan gaji PNS atau pada tahun akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu terkait kepastian tersebut.

Dari pemeriksaan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mendapatkan informasi bahwa gaji yang baru, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, akan diterapkan pada bulan Maret 2024. Rapelnya juga akan dibayarkan pada bulan tersebut, lanjut Isa. Isa berharap bahwa realisasi pembayaran tersebut dapat segera dilakukan pada bulan Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulan Maret juga akan mencakup rapel kenaikan gaji yang seharusnya dibayarkan pada bulan Januari dan Februari 2024. Hal ini berarti sisa gaji dari dua bulan pertama tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret.

Meskipun rapel kenaikan gaji PNS belum dicairkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk belanja pegawai pada awal tahun ini.

menjelaskan bahwa belanja pusat telah mencapai Rp96,4 triliun dari total belanja negara sebesar Rp184,2 triliun.

Salah satu bagian dari belanja pemerintah pusat adalah belanja pegawai. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Rp15,3 triliun untuk belanja pegawai pada bulan Januari 2024.

Baca Juga:  Bersiap! Kemdikbud Akan Membuka PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal ini merupakan peningkatan dibandingkan dengan bulan Januari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp12,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp10,3 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan, yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp9,8 triliun.

Sementara itu, tunjangan dan honorarium lembur meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp5 triliun dibandingkan dengan Rp2,3 triliun tahun lalu.

Sebelumnya, Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar 8% pada tahun 2024.

Kenaikan gaji ini seharusnya mulai berlaku pada bulan Januari 2024, namun pelaksanaannya tertunda karena menunggu penerbitan . Sehingga pada awal tahun, para PNS masih menerima gaji sesuai biasanya.

Pelaksanaan pencairan gaji yang telah naik akhirnya dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan , yang baru diterbitkan pada akhir Januari.

Halaman Selanjutnya

Berikut adalah daftar gaji terbaru bagi abdi negara

Share :

Baca Juga

News

Info Terbaru dari BKN, Penetapan NI PPPK Hampir Usai dan Guru PPPK Siap Dapat SK

News

5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar Di Tahun 2024, Yuk Lamar Sekarang

News

Hal Pokok dalam Konsep Merdeka Belajar

News

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Hal Baru yang Wajib Guru Pahami

News

Pegawai Honorer Diangkat? Menjadi PNS Tanpa Tes, Loh Kok Bisa? Ini Syaratnya

News

Besaran THR Khusus Untuk Guru dan Dosen 2023

Edutainment

Inilah Karakteristik Siswa Abad 21 yang Wajib Diketahui Guru

News

Penting Untuk Guru Inilah Kriteria Mahasiswa PPG Daljab 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis