Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rapel kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu terkait kepastian tersebut.
Dari pemeriksaan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mendapatkan informasi bahwa gaji yang baru, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, akan diterapkan pada bulan Maret 2024. Rapelnya juga akan dibayarkan pada bulan tersebut, lanjut Isa. Isa berharap bahwa realisasi pembayaran tersebut dapat segera dilakukan pada bulan Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulan Maret juga akan mencakup rapel kenaikan gaji yang seharusnya dibayarkan pada bulan Januari dan Februari 2024. Hal ini berarti sisa gaji dari dua bulan pertama tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret.
Meskipun rapel kenaikan gaji PNS belum dicairkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk belanja pegawai pada awal tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat telah mencapai Rp96,4 triliun dari total belanja negara sebesar Rp184,2 triliun.
Salah satu bagian dari belanja pemerintah pusat adalah belanja pegawai. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Rp15,3 triliun untuk belanja pegawai pada bulan Januari 2024.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal ini merupakan peningkatan dibandingkan dengan bulan Januari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp12,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp10,3 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan, yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp9,8 triliun.
Sementara itu, tunjangan kinerja dan honorarium lembur meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp5 triliun dibandingkan dengan Rp2,3 triliun tahun lalu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk meningkatkan upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar 8% pada tahun 2024.
Kenaikan gaji ini seharusnya mulai berlaku pada bulan Januari 2024, namun pelaksanaannya tertunda karena menunggu penerbitan peraturan pemerintah. Sehingga pada awal tahun, para PNS masih menerima gaji sesuai biasanya.
Pelaksanaan pencairan gaji yang telah naik akhirnya dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang baru diterbitkan pada akhir Januari.
Halaman Selanjutnya