Ada kabar baik untuk Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) atau PNS Kemenag, diketahui bahwa Kementerian Agama memberikan kesempatan untuk mengajukan pindah ke berbagai unit kerja lain.
Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) di Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi PNS K/L yang ingin pindah ke berbagai unit kerja di bawah naungan Kemenag.
Inisiatif uji kompetensi ini merupakan kesempatan berharga bagi PNS yang berkeinginan pindah ke instansi lain di bawah naungan Kemenag untuk memperluas pengalaman dan merangsang perkembangan karier mereka.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan PNS sesuai dengan jabatan yang mereka lamar setelah melengkapi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Nurudin juga menekankan bahwa ini lebih dari sekedar mengumpulkan dokumen administratif; ini adalah langkah untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kompetensi dasar yang diperlukan dan akan menjalankan tugas mereka dengan baik.
Nurudin merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 2 Tahun 2023 yang menggariskan bahwa hasil dari Uji Kompetensi Pindah Instansi yang dilaksanakan oleh Puspenkom Kemenag adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses mutasi PNS ke lingkungan Kemenag.
Karenanya, Nurudin mendesak para peserta Uji Kompetensi Pindah Instansi untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius untuk memastikan bahwa kemampuan mereka dinilai secara optimal.
Menurutnya, Uji Kompetensi Pindah Instansi ini baru dimulai pada tahun 2023 dan pertama kali diadakan pada bulan April 2023.
Bulan Oktober adalah periode terakhir untuk mengikutinya dalam setahun. Melalui uji kompetensi ini, diharapkan PNS yang bergabung dengan Kementerian Agama dapat dipilih secara cermat.
Nurudin menegaskan, PNS Kemenag yang diterima adalah mereka yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenag. Mereka tidak bisa pindah tanpa membawa kompetensi yang memadai.”
Diharapkan bahwa mereka yang diterima akan memperkuat Kemenag sebagai Kementerian yang sangat besar dengan peran strategis di tengah masyarakat yang beragam.
Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) diadakan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023, dan melibatkan total 16 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.
Aspek yang akan dinilai dalam Ukom PI meliputi kompetensi manajerial, kompetensi sosial dan kultural, serta kemampuan teknis.
Halaman Selanjutnya