Home / News

Rabu, 27 September 2023 - 14:55 WIB

Penting! Tugas Tambahan Baru Yang Diakui Untuk TPG 2024/2025

Dibaca 15,314 kali

Terdapat informasi yang wajib guru ketahui berkaitan dengan tugas tambahan baru yang diakui untuk tunjangan profesi guru atau TPG tahun ajaran /2025.

Dalam pembahasan ini, akan menjelaskan mengenai tugas tambahan yang diakui untuk tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024/2025.

Sebelumnya perlu dikatehaui bahwa program sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan berupa sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kompetensi sebagai pendidik.

Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan berhasil memenuhi persyaratan tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga beberapa manfaat lain, termasuk tunjangan profesi.

Sebelum mengikuti program sertifikasi guru, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh para guru. Oleh karena itu, guru perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan sebelum mendaftar.

Berikut adalah -syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:

  1. Harus memiliki sertifikat pendidik.
  2. Status sebagai guru di wilayah di bawah naungan Kementerian.
  3. di yang terdaftar dalam .
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dengan bukti surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Memiliki “Baik”.
  8. Mengajar dalam jumlah peserta didik yang sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Baca Juga:  Terbaru! Gaji PNS 2023 Naik 10 Kali Lipat

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah memenuhi jam beban mengajar sesuai dengan undang-undang, yaitu 24 JP.

Selanjutnya, dalam konteks pencairan tunjangan sertifikasi guru, kami akan menjelaskan mengenai tugas tambahan baru yang diakui untuk tahun 2024/2025. Berikut adalah daftar tugas tambahan untuk berbagai jenjang:

  1. SD

– Kepala Perpustakaan setara dengan 12

  1. SMP

– Wakil kepala sekolah setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP).

Dengan ketentuan:

– 1-9 Rombel dengan 1 Wakil Kepala Sekolah.

– 10-18 Rombel dengan 2 Wakil Kepala Sekolah.

– 19 atau lebih dengan 3 Wakil Kepala Sekolah.

– Kepala Laboratorium setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP).

Halaman Selanjutnya

3. SMA

Share :

Baca Juga

News

Gaji PNS 2024 Naik, Segini Nominal Gapok Golongan IV

News

Segera Siapkan Dana, Segini Total Biaya Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kategori Guru Dapat Panggilan Otomatis dalam PPG Daljab 2024

News

Lolos PPG! Berikut Contoh Latihan Soal Pedagogik Lengkap Kunci Jawaban

News

Guru PPPK Tak Kunjung Dapat Gaji, Kemendikbud Meminta Pemda Untuk Segera Bayar

News

Wajib Perhatikan! Ini 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut

News

Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2023 Di Portal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Semua Instansi

News

Penting! Kemdikbud Resmi Rilis Rapor Pendidikan 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis