Terdapat informasi yang wajib guru ketahui berkaitan dengan tugas tambahan baru yang diakui untuk tunjangan profesi guru atau TPG tahun ajaran 2024/2025.
Dalam pembahasan ini, akan menjelaskan mengenai tugas tambahan yang diakui untuk tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024/2025.
Sebelumnya perlu dikatehaui bahwa program sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan berupa sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kompetensi sebagai pendidik.
Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan berhasil memenuhi persyaratan tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga beberapa manfaat lain, termasuk tunjangan profesi.
Sebelum mengikuti program sertifikasi guru, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh para guru. Oleh karena itu, guru perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan sebelum mendaftar.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:
- Harus memiliki sertifikat pendidik.
- Status sebagai guru ASN di wilayah di bawah naungan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dengan bukti surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memiliki penilaian kinerja “Baik”.
- Mengajar dalam jumlah peserta didik yang sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah memenuhi jam beban mengajar sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu 24 JP.
Selanjutnya, dalam konteks pencairan tunjangan sertifikasi guru, kami akan menjelaskan mengenai tugas tambahan baru yang diakui untuk tahun 2024/2025. Berikut adalah daftar tugas tambahan untuk berbagai jenjang:
- SD
– Kepala Perpustakaan setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP)
- SMP
– Wakil kepala sekolah setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP).
Dengan ketentuan:
– 1-9 Rombel dengan 1 Wakil Kepala Sekolah.
– 10-18 Rombel dengan 2 Wakil Kepala Sekolah.
– 19 atau lebih dengan 3 Wakil Kepala Sekolah.
– Kepala Laboratorium setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP).
Halaman Selanjutnya