Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:06 WIB

Guru PPPK Tak Kunjung Dapat Gaji, Kemendikbud Meminta Pemda Untuk Segera Bayar

Dibaca 292 kali

PPPK – Adanya permasalahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan guru PPPK ini menimbulkan permasalahan baru. Pemerintah Daerah yang seolah-olah sengaja untuk menunggak gaji guru PPPK ini tak banyak ambil tindakan.

Guru PPPK langsung melakukan aksi mogok kerja. Atas perlakuan dari Pemerintah Daerah yang tak kunjung memberikan gaji yang memang seharusnya sudah dibayarkan.

Baca juga :

Besaran Gaji PPPK Tunjangan dan Ketentuan Jatah Cuti

Menanggapi hal tersebut pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi segera mengambil tindakan.

Kemendikbud Ristek secara langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor  6773/B/GT.01.01/2022 yang secara langsung ditandatangani oleh Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani pada 28 September 2022.

Dalam SE ini menyebutkan bahwasannya terdapat sejumlah 293.860 guru yang lolos PPPK pada tahun 2021. Namun, pada kenyataannya sekitar 12% dari jumlah keseluruhan yaitu sekitar 35.263,2 belum mendapatkan SK pengangkatan.

Lalu sekitar 3% atau sekitar 8.815,8 belum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK. Jika dijumlahkan secara keseluruhan maka kurang lebih sekitar 44.079 guru belum mendapatkan SK tersebut.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan “Pemerintah Daerah agar dapat segera membayar gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK JF Guru.”

Bukan hanya itu saja, pemerintah atau khususnya Kemendikbud Ristek meminta agar Pemerintah Daerah bisa untuk segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional bagi guru yang telah memiliki NI PPPK.

Kemendikbud Ristek juga meminta supaya Pemerintah Daerah segera mengusulkan PPPK bagi guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemeriksaan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perintah ini dimaksudkan untuk menjawab dan mengatasi masalah terhadap guru PPPK yang belum memiliki NIP PPPK.

“Dalam proses pengusung NI PPPK ini Pemerintah Daerah dapat bersurat yang ditujukan  kepada Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di daerahnya,” Sambung Nunuk.

Baca juga :

Bagaimana Memutakhirkan Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN di Aplikasi MySAPK? Simak Caranya Berikut Ini!

Pernyataan dari Kemendikbud Ristek ini sangat berbanding terbalik dengan fenomena yang ada di Pemerintahan Daerah ( Pemda).

Pasalnya di salah satu provinsi misalnya saja di Lampung yang mana Walikotanya menyebut bahwa Pemerintah pusat tidak memberikan alokasi dana untuk membayar gaji bagi guru PPPK.

Permasalahan mengenai gaji tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan. Pasalnya para guru di Lampung curhat dalam akun media sosialnya dan menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerima transfer dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 43 Miliar yang dimaksudkan untuk membayar gaji guru PPPK.

Lantas mendengar hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menampiknya. Menurut Walikota Bandar Lampung tersebut tidak ada dana sebesar Rp. 43 Miliar yang di transfer sebagai pengalokasian pembayaran gaji guru PPPK itu.

“Gaji mereka (guru PPPK) yang sudah di transfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 43 Miliar itu tidak benar,” jelas Eva di Bandar Lampung, Selasa (27/09/2022).

“Gaji guru PPPK ini dibebankan dalam APBD bukan dari Pemerintah Pusat,” Sambung Eva.

Hingga kini belum ada respon lebih lanjut dari pemerintah mengenai hal tersebut. Apakah memang benar pada kenyataannya pemerintah pusat belum memberikan alokasi dana untuk membayar gaji bagi guru PPPK?

Jika semua gaji tersebut dibebankan pada APBD maka akan berdampak pada permasalahan lainnya. Pemerintah Daerah menginginkan tindak responsif dan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang mengatur mengenai hal tersebut.

Pasalnya guru PPPK di Lampung tersebut sudah tidak menerima bayaran atau gajinya sudah sejak berbulan-bulan.

Baca juga : Akankah RUU Sisdiknas Jamin Tunjangan Profesi Guru Lebih Besar?

Share :

Baca Juga

News

Banyak Pelamar Lulus PPPK Teknis 2022 Setelah Reformulasi, Segini Jumlahnya

News

Daftar Segera Diklat 35 JP “Merancang Media Pembelajaran Terbaik Masa Depan untuk Ciptakan Pembelajaran Kreatif”

News

Tunjangan untuk Guru ASN Daerah Segera Cair, Beikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

News

Selamat Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah 2024 Cair

News

Sekolah Penggerak Wujudkan Akselarasi Kualitas Sekolah Lebih Cepat
SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

Informasi Pendataan 2024 Tidak Ada, BKN Pastikan Honorer Terima SK Tahun 2024

News

Terbaru, Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah, Segara Cek!