Setelah Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin, selain itu juga ada kemungkinan bahwa gaji PPPK akan mengalami peningkatan seperti halnya PNS.
Presiden Jokowi menyampaikan isi dari RAPBN 2024 dalam sidang paripurna DPR, di mana ia mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk sejumlah PNS dan juga anggota Polri dan TNI, namun, bagaimana dengan gaji PPPK?
Kemungkinan besar, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 yang akan datang. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan gaji yang diterapkan untuk para PNS, anggota TNI, Polri sampai dengan pensiunan.
Terlihat bahwa pegawai PPPK kemungkinan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%, hal tersebut serupa dengan kenaikan yang diberlakukan untuk para ASN.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji ini akan berlaku bagi ASN, yang artinya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan yang termasuk dalam kategori ASN akan menerima peningkatan gaji pada 1 Januari 2024.
Kabar baik ini telah dinanti-nantikan, terutama setelah kenaikan gaji terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi empat tahun lalu melalui PP No. 15 Tahun 2019. Sementara itu, gaji PPPK saat ini didasarkan pada angka yang ditetapkan dalam regulasi terakhir melalui Perpres No. 98 Tahun 2020.
Tidak hanya untuk para PNS dan PPPK, belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait kenaikan gaji ini. Meskipun begitu, pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan gaji PPPK juga akan diakomodasi pada tahun mendatang.
Bagi pegawai PNS dan PPPK, tinggal menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini. Meskipun begitu, satu hal yang pasti adalah ASN, termasuk PPPK, akan mengalami peningkatan gaji pada tahun 2024.
Lalu, berapa kira-kira besaran gaji PPPK di tahun 2024 jika memang mengalami kenaikan? Berikut adalah perkiraan jumlahnya:
Golongan I akan memperoleh gaji sebesar Rp1.938.500 – Rp2.901.100
Golongan II akan memperoleh gaji sebesar Rp2.117.000 – Rp2.206.600
Golongan III akan memperoleh gaji sebesar Rp2.299.900 – Rp3.201.300
Golongan IV akan memperoleh gaji sebesar Rp2.139.900 – Rp3.336.800
Golongan V akan memperoleh gaji sebesar Rp2.511.600 – Rp4.189.400
Golongan VI akan memperoleh gaji sebesar Rp2.742.900 – Rp4.367.300
Golongan VII akan memperoleh gaji sebesar Rp2.858.900 – Rp4.552.100
Golongan VIII akan memperoleh gaji sebesar Rp2.781.800 – Rp4.750.500
Golongan IX akan memperoleh gaji sebesar Rp3.236.200 – Rp5.261.800
Golongan X akan memperoleh gaji sebesar Rp3.339.200 – Rp5.484.200
Halaman Selanjutnya
Golongan XI akan memperoleh gaji sebesar Rp3.480.500 – Rp5.716.200