Home / News

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Setelah Gaji PNS Diumumkan Naik, Gaji PPPK Akan Ikut Naik?

Dibaca 2,312 kali

Setelah Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin, selain itu juga ada kemungkinan bahwa gaji PPPK akan mengalami peningkatan seperti halnya PNS.

Presiden Jokowi menyampaikan isi dari RAPBN 2024 dalam sidang paripurna DPR, di mana ia mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk sejumlah PNS dan juga anggota Polri dan TNI, namun, bagaimana dengan gaji PPPK?

Kemungkinan besar, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 yang akan datang. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan gaji yang diterapkan untuk para PNS, anggota TNI, Polri sampai dengan pensiunan.

Terlihat bahwa pegawai PPPK kemungkinan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%, hal tersebut serupa dengan kenaikan yang diberlakukan untuk para ASN.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji ini akan berlaku bagi ASN, yang artinya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan yang termasuk dalam kategori ASN akan menerima peningkatan gaji pada 1 Januari 2024.

Kabar baik ini telah dinanti-nantikan, terutama setelah kenaikan gaji terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi empat tahun lalu melalui PP No. 15 Tahun 2019. Sementara itu, gaji PPPK saat ini didasarkan pada angka yang ditetapkan dalam regulasi terakhir melalui Perpres No. 98 Tahun 2020.

Tidak hanya untuk para PNS dan PPPK, belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait kenaikan gaji ini. Meskipun begitu, pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan gaji PPPK juga akan diakomodasi pada tahun mendatang.

Bagi pegawai PNS dan PPPK, tinggal menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini. Meskipun begitu, satu hal yang pasti adalah ASN, termasuk PPPK, akan mengalami peningkatan gaji pada tahun 2024.

Lalu, berapa kira-kira besaran gaji PPPK di tahun 2024 jika memang mengalami kenaikan? Berikut adalah perkiraan jumlahnya:

Golongan I akan memperoleh gaji sebesar Rp1.938.500 – Rp2.901.100

Golongan II akan memperoleh gaji sebesar Rp2.117.000 – Rp2.206.600

Golongan III akan memperoleh gaji sebesar Rp2.299.900 – Rp3.201.300

Golongan IV akan memperoleh gaji sebesar Rp2.139.900 – Rp3.336.800

Golongan V akan memperoleh gaji sebesar Rp2.511.600 – Rp4.189.400

Golongan VI akan memperoleh gaji sebesar Rp2.742.900 – Rp4.367.300

Golongan VII akan memperoleh gaji sebesar Rp2.858.900 – Rp4.552.100

Golongan VIII akan memperoleh gaji sebesar Rp2.781.800 – Rp4.750.500

Golongan IX akan memperoleh gaji sebesar Rp3.236.200 – Rp5.261.800

Golongan X akan memperoleh gaji sebesar Rp3.339.200 – Rp5.484.200

Halaman Selanjutnya

Golongan XI akan memperoleh gaji sebesar Rp3.480.500 – Rp5.716.200

Share :

Baca Juga

News

Usul Kontrak Kerja PPPK Bakal Dihapus, Berikut Pembagian Gaji Terbaru

News

Skema Baru PPG Daljab 2024, Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM)

News

Selamat, Kemdikbud Merilis Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023

News

Informasi Besaran Potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024

News

Guru Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Mendapat Sanksi

Media Mengajar

Pengembangan Ketrampilan Guru Melalui Merdeka Mengajar

News

Ternyata Dana Pensiun PPPK Lebih Besar Dari PNS

News

Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah