Masa sanggah untuk pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 ini hanya berlaku di tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Simak ketentuan mengajukan sanggah nya.
Dan perlu diingat juga bahwa mengajukan sanggah ini bukan untuk memperbaiki dokumen atau mengganti dokumen yang sudah Anda unggah sata pendaftaran, tetapi mengajukan sanggah karena adanya kesalah dari verifikator.
Untuk itu, bagi Anda yang akan mengajukan sanggah harus memperhatikan ketentuan melakukan sanggah, agar sanggahan Anda bisa diterima oleh verifikator instansi.
Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
BKN (Badan kepegawaian Negara) mengemukakan terdapat 7 ketentuan mengajukan sanggah yang harus diperhatikan, antara lain yaitu:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Ini berarti bahwa pengajuan sanggah hanya diperbolehkan jika pelamar merasa bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh instansi adalah salah atau tidak akurat. Pelamar tidak dapat menggunakan sanggah untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin telah mereka buat dalam pengajuan awal.
2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Kalimat ini menggarisbawahi bahwa pengajuan sanggah tidak dapat digunakan untuk mengoreksi kesalahan yang telah dibuat oleh pelamar dalam dokumen persyaratan mereka. Tujuan utama sanggah adalah untuk memprotes hasil verifikasi instansi. Bukan memperbaiki dokumen atau mengganti dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
3. Pelamar hanya bisa menyanggah sebanyak 1 kali.
Ini menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah. Jadi, penting bagi pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggah atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
Ini menjelaskan bahwa jika ada dokumen persyaratan yang tidak valid, pelamar harus mengajukan sanggah atas semua dokumen yang tidak valid tersebut. Jika pelamar hanya mengajukan sanggah atas sebagian dokumen yang tidak valid, maka hasilnya pelamar akan tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Halaman selanjutnya,