Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengembangkan ide baru untuk mengalokasikan dana guna meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil atau PPPK dan PNS.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa ide dasar perbaikan kesejahteraan ini melibatkan tiga aspek utama.
Pertama, ada rencana perbaikan dalam pengaturan anggaran. Kedua, ada upaya perbaikan dalam konsep total reward yang diterapkan kepada ASN. Ketiga, ada peningkatan dalam campuran remunerasi.
Yudi menjelaskan bahwa ada niatan untuk memecah bagian belanja pegawai ke dalam komponen gaji, insentif, dan pengembangan diri. Besaran masing-masing komponen ini akan diatur secara proporsional.
Lebih lanjut, terkait pengaturan anggaran pegawai PPPK dan PNS, Yudi menjelaskan bahwa rencana ini terinspirasi oleh praktek yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan.
UU HKPD menyebutkan bahwa plafon belanja pegawai harus sesuai dengan kapasitas anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar 30%.
Namun, pada tingkat nasional, belum ada konsep serupa yang dijalankan. Ini disebabkan oleh kesulitan mencocokkan kewajiban perhitungan belanja pegawai dengan ukuran total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), seperti pajak dan pendapatan lainnya.
Yudi menegaskan bahwa hal ini sudah biasa di sektor swasta, di mana beban biaya SDM dapat dibandingkan dengan pendapatan, laba bersih, dan pengeluaran.
Ini memungkinkan pengukuran ketika beban SDM sudah tinggi, dan dapat diterapkan berbagai langkah, seperti tidak memberikan insentif yang lebih besar.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian PANRB berupaya berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna memperbaiki situasi ini, khususnya pada tingkat pusat.
Dengan perbaikan dalam sistem penganggaran, Yudi meyakini bahwa kita bisa menetapkan plafon anggaran pegawai dalam satu instansi pemerintahan sejak awal.
Hal ini akan memungkinkan perubahan besaran anggaran berdasarkan indeks Kinerja Pemerintah (RB) yang semakin baik dan kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional. Dengan begitu, anggaran dalam instansi dapat direncanakan sejak awal, termasuk pertimbangan apakah akan ada kenaikan atau penurunan.
Ketika anggaran turun, perubahan anggaran tersebut akan mendorong mobilitas ASN secara nasional. Dengan mekanisme penganggaran ini, akan memastikan bahwa kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi.
Ini akan menghilangkan instansi yang memiliki kekurangan pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga terjadi pergerakan pegawai yang lebih efisien di seluruh wilayah.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, mekanisme ini juga memfasilitasi mobilitas pegawai,