Home / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Perhatikan! Rancangan Terbaru Anggaran Kesejahteraan PPPK dan PNS

Dibaca 949 kali

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () tengah mengembangkan ide baru untuk mengalokasikan dana guna meningkatkan kesejahteraan pegawai (), yang mencakup Pegawai dengan Perjanjian Kerja dan atau PPPK dan PNS.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa ide dasar perbaikan kesejahteraan ini melibatkan tiga aspek utama.

Pertama, ada rencana perbaikan dalam pengaturan anggaran. Kedua, ada upaya perbaikan dalam konsep total reward yang diterapkan kepada ASN. Ketiga, ada peningkatan dalam campuran remunerasi.

Yudi menjelaskan bahwa ada niatan untuk memecah bagian belanja pegawai ke dalam komponen , insentif, dan pengembangan diri. Besaran masing-masing komponen ini akan diatur secara proporsional.

Lebih lanjut, terkait pengaturan anggaran pegawai PPPK dan PNS, Yudi menjelaskan bahwa rencana ini terinspirasi oleh praktek yang telah diterapkan oleh setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan.

UU HKPD menyebutkan bahwa plafon belanja pegawai harus sesuai dengan kapasitas anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar 30%.

Namun, pada tingkat nasional, belum ada konsep serupa yang dijalankan. Ini disebabkan oleh kesulitan mencocokkan kewajiban perhitungan belanja pegawai dengan ukuran total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), seperti pajak dan pendapatan lainnya.

Baca Juga:  Implementasi Metode Gamifikasi pada Platform Kurikulum Merdeka

Yudi menegaskan bahwa hal ini sudah biasa di sektor swasta, di mana beban biaya SDM dapat dibandingkan dengan pendapatan, laba bersih, dan pengeluaran.

Ini memungkinkan pengukuran ketika beban SDM sudah tinggi, dan dapat diterapkan berbagai langkah, seperti tidak memberikan insentif yang lebih besar.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian PANRB berupaya berdiskusi dengan dan Kementerian Dalam Negeri guna memperbaiki situasi ini, khususnya pada tingkat pusat.

Dengan perbaikan dalam sistem penganggaran, Yudi meyakini bahwa kita bisa menetapkan plafon anggaran pegawai dalam satu instansi pemerintahan sejak awal.

Hal ini akan memungkinkan perubahan besaran anggaran berdasarkan indeks Pemerintah (RB) yang semakin baik dan kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional. Dengan begitu, anggaran dalam instansi dapat direncanakan sejak awal, termasuk pertimbangan apakah akan ada kenaikan atau penurunan.

Ketika anggaran turun, perubahan anggaran tersebut akan mendorong mobilitas ASN secara nasional. Dengan penganggaran ini, akan memastikan bahwa kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi.

Ini akan menghilangkan instansi yang memiliki kekurangan pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga terjadi pergerakan pegawai yang lebih efisien di seluruh wilayah.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, mekanisme ini juga memfasilitasi mobilitas pegawai,

Share :

Baca Juga

News

Guru Sertifikasi Akan Mendapat Potongan TPG

News

Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer di 2024

News

Simak Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

News

Resmi Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Cek SSCASN Dan Instansi Sudah Status Pengumuman

News

Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah

News

Kemdikbud: Seleksi PPPK Guru 2023 Masih Gunakan Sistem Lama

News

2 Kondisi Yang Mengharuskan Pensiunan kembalikan Gaji 13 2023

News

Terbaru! Rekrutmen PPPK Guru Miliki Sistem Baru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis