Home / Kesiswaan / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:22 WIB

Catat! Aturan Baru Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud

Dibaca 1,104 kali

Permendikbud – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kebijakan baru terkait aturan resmi penggunaan seragam untuk SD hingga . Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)n Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan kewenangan terhadap orang tuan atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan maupun saat penerimaan siswa baru.

Dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, , SMA atau SMK dan di Indonesia di Indonesia yang terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Di luar seragam ini, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi , sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragama sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan bagi peserta didik pada sekolah,”tulis Permendikbud tersebut.

Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia dan Makna di Balik Warnanya

Sejarah seragam sekolah di Indonesia memiliki riwayat yang dapat ditelusuri sejak pasca kemerdekaan. Dahulu, warna seragam sekolah untuk siswa SD belum ditentukan secara resmi harus menggunakan seragam merah putih, biru putih untuk siswa SMP, atau putih abu-abu untuk seperti sekarang.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Untuk Tenaga Non ASN Dari Menteri PANRB

Ketentuan mengenai penggunaan seragam sekolah secara nasional baru mulai berlaku pada era pemerintahan Orde Baru. Lantas, seperti apa sejarahnya?

Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia

Mengutip Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, hal tersebut memberi pengaruh terhadap pendidikan di Indonesia dengan mulai diterapkannya penggunaan seragam sekolah. Salah satu fungsinya adalah menghindari persaingan tidak sehat selama siswa berada di sekolah.

Namun, menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).

Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.

Darmaningtyas turut menjelaskan dalam buku Pendidikan yang Memiskinkan, ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa , dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintah Orde Baru.

Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982 warna seragam sekolah di Indonesia diatur. Surat ini menjelaskan warna-warna seragam secara resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Arti Warna Seragam Sekolah di Indonesia 

Share :

Baca Juga

News

Yuk Simak 8 Poin Yang Perlu Diperhatikan Soal Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja!

News

Perhatikan! Berikut Skema PPPK Penuh Waktu untuk Guru

News

Kabar Gembira, Kemdikbud Targetkan 1 Juta Guru ASN PPPK di Tahun 2024

News

5 Aspek yang Harus Dimiliki oleh Pemimpin Lembaga Pendidikan

News

Jangan Kaget, Ini Kesalahan Guru yang Menyebabkan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair

News

Berapa Lama Menunggu Penerbitan SKTP oleh Puslapdik, Berikut Informasinya

News

Kemenkeu dan Pemda Berikan Keterangan Waktu Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru ASN

News

Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis