Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mulai mengkaji terkait aturan atau ketentuan baru yang berhubungan dengan regulasi mutasi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini nantinya juga akan menjawab soal pertanyaan tentang PNS belum 10 tahun mengabdi tapi sudah bisa mutasi. Berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah mengkaji mengenai aturan dan ketentuan tersebut dengan tujuan mengatur rentang waktu evaluasi dan mutasi para pejabat dan pegawai PNS di seluruh Indonesia baik yang berada di pusat maupun daerah. Hal ini karena menurut Azwar Anas regulasi mengenai mutasi pejabat dan Pegawai Negeris Sipil yang berlaku sebelumnya dinilai terlalu lama.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Merancang Assesment dalam Kurikulum Mredeka” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2710/ dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dari pernyataan tersebut Menpan RB mengatakan saat ini dibutuhkan regulasi baru yang kedepannya bisa menjadi regulasi jika mutasi dan evaluasi pejabat atau pegawai PNS di lingkungan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah bisa dilakukan meskipun mereka baru mengemban tanggung jawab selama 3 (tiga) bulan.
Menpan Azwar Anas menilai bahwa regulasi sebelumnya yang mengatur terkait aturan 2 (dua) tahun evaluasi kinerja dan mutasi pejabat atau pegawai PNS tidak menyelesaikan masalah yang ada. Itulah sebabnya pihak Kemenpan RB memutuskan untuk mengkaji regulasi baru tersebut sehingga meskipun PNS belum 10 tahun mengabdi, mereka bisa segera mutasi.
“Waktu 2 (dua) tahun terlalu lama untuk instansi atau pejabat atau PNS daerah untuk mutasi atau menggeser seseorang. Apalagi saat ini beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak mencapai 5 (lima) tahun, tetapi hanya 2,5 tahun-an dan juga yang hanya 3 (tiga) tahun. Ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal,” kata Menpan RB.
Dengan adanya regulasi baru nanti, Menpan Rb mengatakan bahwa pejabat dan PNS yang telah mendapatkan kepercayaan menjabat, tidak akan bisa bersantai sampai dua tahun menjabat. Karena tanpa harus menunggu selama dua tahun, PNS atau kepala dinas bisa dievaluasi atau bahkan dimutasi dari jabatan yang diemban.
“Tidak lagi dua tahun, tetapi di bawah satu tahun mereka sudah bisa dimutasi atau diberi ruang apabila target mereka tidak tercapai,” tegas Abdullah Azwar Anas.
Halaman Selanjutnya
Menpan RB mengatakan bahwa regulasi ini harus bisa segera direalisasikan…