Home / News

Senin, 7 Agustus 2023 - 18:46 WIB

PNS Belum 10 Tahun Mengabdi Tapi Sudah Bisa Mutasi? Cek Informasi Berikut

Dibaca 3,042 kali

Beberapa waktu yang lalu melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), Abdullah Azwar Anas, mulai mengkaji terkait aturan atau ketentuan baru yang berhubungan dengan regulasi mutasi pejabat dan (PNS). Hal ini nantinya juga akan menjawab soal pertanyaan tentang PNS belum 10 tahun mengabdi tapi sudah bisa mutasi. Berikut informasi selengkapnya.

Pemerintah mengkaji mengenai aturan dan ketentuan tersebut dengan tujuan mengatur rentang waktu dan mutasi para pejabat dan pegawai PNS di seluruh Indonesia baik yang berada di pusat maupun daerah. Hal ini karena menurut Azwar Anas regulasi mengenai mutasi pejabat dan Pegawai Negeris Sipil yang berlaku sebelumnya dinilai terlalu lama.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Merancang Assesment dalam Mredeka” daftar sekali dapat banyak Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2710/  dan dapatkan seminar serta bonus lainnya.

Dari pernyataan tersebut Menpan RB mengatakan saat ini dibutuhkan regulasi baru yang kedepannya bisa menjadi regulasi jika mutasi dan evaluasi pejabat atau pegawai PNS di lingkungan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah bisa dilakukan meskipun mereka baru mengemban tanggung jawab selama 3 (tiga)  bulan.

Baca Juga:  Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024

Menpan Azwar Anas menilai bahwa regulasi sebelumnya yang mengatur terkait aturan 2 (dua) tahun evaluasi dan mutasi pejabat atau pegawai PNS tidak menyelesaikan masalah yang ada. Itulah sebabnya pihak Kemenpan RB memutuskan untuk mengkaji regulasi baru tersebut sehingga meskipun PNS belum 10 tahun mengabdi, mereka bisa segera mutasi.

“Waktu 2 (dua) tahun terlalu lama untuk instansi atau pejabat atau PNS daerah untuk mutasi atau menggeser seseorang. Apalagi saat ini beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak mencapai 5 (lima) tahun, tetapi hanya 2,-an dan juga yang hanya 3 (tiga) tahun. Ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal,” kata Menpan RB.

Dengan adanya regulasi baru nanti, Menpan Rb mengatakan bahwa pejabat dan PNS yang telah mendapatkan kepercayaan menjabat, tidak akan bisa bersantai sampai dua tahun menjabat. Karena tanpa harus menunggu selama dua tahun, PNS atau kepala dinas bisa dievaluasi atau bahkan dimutasi dari yang diemban.

“Tidak lagi dua tahun, tetapi di bawah satu tahun mereka sudah bisa dimutasi atau diberi ruang apabila target mereka tidak tercapai,” tegas Abdullah Azwar Anas.

Halaman Selanjutnya

Menpan RB mengatakan bahwa regulasi ini harus bisa segera direalisasikan…

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Pendidikan Anti Korupsi, Tujuan dan Urgentsinya

News

Resmi! BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

News

Cara Daftar Akun SNPMB untuk Mengikuti Ujian SNBT 2023
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Pemerintah Tambahkan Uang Makan dan Paket Data Mulai Tahun ini

News

Hore! PNS dan Honorer Peroleh Uang Lembur, Berikut Besarannya

News

Cara Membuat Animasi Pembelajaran dengan PowerPoint

Media Mengajar

Learning Loss, Bisakah Diatasi dengan Penerapan Kurikulum Merdeka?

News

Syarat dan Jadwal PPG Gelombang 2
Download Sertifikat Pendidikan Gratis