Home / News

Kamis, 3 Agustus 2023 - 08:44 WIB

Siap – Siap Ada Tunjangan Khusus Guru Sebesar Rp1,5 Juta dari Pemerintah

Dibaca 39,951 kali

 Tenaga pengajar akan segera memperoleh tunjangan khusus guru dari pihak pemerintah hingga mencapai Rp1,5 juta. Tunjangan sebesar Rp1,5 juta tersebut akan dicairkan langsung ke rekening para tenaga pendidik masing-masing yang berhak untuk menerimanya.

Untuk memudahkan dalam proses pencairan tunjangan khusus guru sebesar Rp1,5 juta tersebut, silahkan para tenaga pendidik siapkan rekening yang masih aktif.

Pihak pemerintah akan mencairkan tunjangan tersebut ke dalam rekening para tenaga pendidik lewat bank penyalur seperti halnya Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Apabila tenaga pendidik tersebut menggunakan rekening selain dari dua bank yang disebutkan diatas maka akan dikenakan potongan biaya sebesar Rp2.500 rupiah dalam sekali transaksi.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Merancang Assesment dalam Kurikulum Mredeka” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2710/  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Pihak pemerintah memberikan tunjangan kepada para tenaga pendidik sebagai langkah optimalisasi layanan pendidikan serta juga pembelajaran di sekolah.

Dengan diberikannya tunjangan hingga mencapai Rp1,5 juta tersebut bisa mendorong serta memotivasi para tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajarannya.

Sebagaimana yang telah diketahui, tenaga pendidik adalah sumber daya manusia yang paling utama dalam proses belajar mengajar. Maka dari itu, kesejahteraan para tenaga pendidik harus diperhatikan supaya proses pendidikan berlangsung dengan baik.

Besaran insentif yang bisa diterima oleh masing-masing guru hingga mencapai Rp250.000/ bulan dengan pencairan sebanyak 2 kali dalam setiap tahunnya atau setiap 1 semester sekali.

Dengan begitu, maka masing- masing pencairan uang para tenaga pendidik akan memperoleh tunjangan sebesar Rp1,5 juta.

Ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan dari pemerintah sebesar Rp1,5 juta.

Dibawah ini ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh para tenaga pendidik supaya memperoleh tunjangan. Diantaranya yaitu:

  • Aktif mengajar mengajar di RA, MI, Mts, MA, MAK yang terdaftar pada SIMPATIKA.
  • Bagi tenaga pendidik yang belum lulus sertifikasi.
  • Mempunyai NUPTK.
  • Mengajar dalam satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag.

Halaman Selanjutnya

Berstatus sebagai tenaga pendidik tetap madrash, bukan PNS atau juga PPPK

Share :

Baca Juga

perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

News

2,4 Juta Guru PPPK dibutuhkan Kemendikbud, Simak Mekanisme Seleksinya!
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Catat Tanggal Asesmen Kompetensi Guru 2024

News

Pengumuman! Ini Tanggal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023
guru penggerak

Edutainment

Instruksi Nadiem kepada Pemda: Angkat Guru Penggerak Jadi Kepsek & Pengawas

News

Menteri Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

News

MenPAN-RB Resmi Hapus Pegawai Honorer Bulan November

News

Cara Mengisi Rencana Aksi, Realisasi, Bukti Dukung Per Bulan & Triwulanan SKP Di Ekinerja BKN 2023
tugas kepala sekola

News

Penting, Berikut Hasil Seleksi Guru PPPK 2022