Home / News

Sabtu, 12 November 2022 - 20:29 WIB

PPG Tak Lagi Jadi Syarat Terima Tunjangan, Simak Syarat TPG 2023

Dibaca 868 kali

Syarat TPG 2023 – Sementara para pejuang pendidikan sedang berjuang agar bisa memperoleh TPG non PNS 2022, pemerintah baru ini mengabarkan akan menghapuskan PPG syarat TPG 2023.

Sontak wacana tersebut menyisakan pertanyaan, adakah kebijakan penggantinya? bagaimana nasib guru yang belum tersertifikasi?serta berapa nominal tunjangan pengganti sertifikasi?

Informasi ini perlu dipahami dengan seksama oleh guru yang membaca. Wacananya memang sertifikat Pendidikan Profesi Guru tidak lagi menjadi acuan wajib untuk memperoleh tunjangan tahun 2023 nanti. Terdapat ketentun baru yang lebih memudahkan syarat TPG 2023 untuk diperoleh guru.

Menurut informasi yang beredar, rencananya pemerintah akan menghapus kebijakan tunjangan profesi guru atau TPG. Faktanya pemerintah beserta jajarannya telah membahas hal ini sejak September 2022 kemarin.

Isu ini semakin diperkuat dengan senada dengan beredarnya draft Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pasalnya didalam Draft RUU yang beredar tidak ditemukan pasal maupun ayat-ayat yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.

Meski tidak masuk prolegnas tahun depan, akan tetapi DPR bersama dengan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi masih gencar melakukan pembahasan. Kabaranya lewat RUU Sisdiknas, pemerintah akan mengintegrasikan tiga aturan pendidikan sebelumnya menjadi satu Undang-undang.

Beredarnya kabar hilangnya pasal yang berkaitan dengan TPG menyisakan kekhawatiran dikalangan guru. Terutama para guru setifikasi yang telah berjuang untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yang terbilang cukup besar.

Sebelumnya untuk memperoleh tunjangan profesi, seorang guru harus melalui rangkaian TPG telebih dahulu hingga dinyatakan lulusa dan kompeten. Tak mengharankan Jika tiap gelaran TPG dibuka banyak guru yang mendaftarkan diri mengikuti kegiatan tersebut.

PPG ini biasanya ditempuh oleh para lulusan sarjana untuk menyiapkan tenaga pendidk yang kompeten dan berkahlian khusus.

Nadiem Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas akan mencantumkan klausul tentang penghasilan yang layak untuk semua guru. Hal Ini berarti tidak hanya guru ASN saja yang memperoleh penghasilan layak tetapi juga guru non-ASN.

Guru non-ASN akan mendapatkan formasi mengajar dengan mengacu pada regulasi UU ketenagakerjaan. Guru non-ASN nanti akan mendapatkan formasi mengajar lewat yayasan yang berada dibawah naungan yang sesuai aturan ketenagakerjaan. Dampaknya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah swasta dapat meningkat.

Halaman Selanjutnya

Nasib Penerima Tunjangan dengan Aturan Lama

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Disdik Jabar : Tips Belajar IPA-Bahasa untuk Murid

News

Tenaga Pendidik Harus Paham, Formasi Prioritas Pada PPPK 2023

News

Soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap dengan Jawaban Tahun 2022

Kompetensi Guru

Semua Guru Wajib Ikut! Pendaftaran Terakhir Tanggal 16 September 2023

News

Kado Khusus untuk PPPK Guru Dari PT Taspen Bulan Juli
Penilaian PPG Dalam Jabatan

News

Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Berikut Proses Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

News

Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023

News

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah!