Kementerian Agama mencatat lebih dari 300 ribu guru madrasah belum memiliki sertifikat pendidik dari total lebih dari 800 ribu guru madrasah di Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus diperluas untuk menjangkau guru dalam jabatan.
Guru dalam jabatan merupakan pendidik yang sudah aktif mengajar, tetapi belum memperoleh sertifikasi. Menurut Amien, kelompok tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan sertifikasi guru madrasah. Jumlah guru yang belum tersertifikasi membuat proses tersebut tidak dapat diselesaikan sekaligus.
“Ini juga sebagai pintu masuk ya seorang guru bisa mendapatka hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” kata Amien, Sabtu, 31 Oktober 2026.
PPG menjadi jalur pengakuan profesional
Amien menjelaskan bahwa PPG menjadi salah satu jalur penting bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional. Program tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi proses pendidikan profesi.
Ia menggambarkan sertifikat pendidik seperti surat izin mengemudi bagi pengendara. Dalam perumpamaan itu, sertifikat menjadi penanda bahwa seorang guru telah diakui secara profesional. Pengakuan tersebut menempatkan guru tidak hanya sebagai tenaga pendidik yang menjalankan pengabdian, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang berkaitan dengan hak-haknya.
Kementerian Agama memperluas pelaksanaan PPG untuk mengurangi jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi. Sepanjang 2025, program itu berlangsung dalam empat tahap. Jumlah pesertanya disebut meningkat dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Pelaksanaan dilakukan bertahap
Amien menyampaikan bahwa keterbatasan kuota dan kemampuan anggaran membuat sebagian guru masih harus menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi. Karena itu, pelaksanaan PPG dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas program yang tersedia.
- Jumlah guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik mencapai lebih dari 300 ribu orang.
- PPG diperluas untuk menjangkau guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar.
- Pelaksanaan PPG sepanjang 2025 berlangsung dalam empat tahap.
Bagi guru yang masih menunggu kesempatan sertifikasi, Kementerian Agama juga menyediakan program insentif bagi guru non-ASN. Amien menyebut anggaran program tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar. Program itu ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi.
Alokasi tunjangan profesi guru
Perhatian terhadap kesejahteraan guru juga disampaikan melalui alokasi tunjangan profesi. Kementerian Agama menyiapkan alokasi lebih dari Rp9,4 triliun untuk guru non-ASN dan sekitar Rp8 triliun untuk guru ASN. Jika digabungkan, alokasi tunjangan profesi bagi kedua kelompok tersebut melampaui Rp17 triliun.
| Kelompok guru | Alokasi tunjangan profesi |
|---|---|
| Guru non-ASN | Lebih dari Rp9,4 triliun |
| Guru ASN | Sekitar Rp8 triliun |
| Guru non-ASN tersertifikasi | Rp2 juta per bulan |
Amien juga menyampaikan perubahan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Nilainya meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan.
Data Kementerian Agama itu menunjukkan bahwa sertifikasi guru madrasah masih menjadi agenda besar. Perluasan PPG, program insentif bagi guru non-ASN, serta alokasi tunjangan profesi menjadi bagian dari kebijakan yang disampaikan untuk menangani kebutuhan guru yang belum tersertifikasi.