Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) kembali mendorong pengakuan regulasi bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal agar dapat memperoleh kepastian status, perlindungan, serta akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi. Aspirasi itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI Betti Nuraini dalam peringatan HUT ke-21 HIMPAUDI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Guru PAUD nonformal yang menjadi perhatian HIMPAUDI mengajar di Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), tempat penitipan anak, dan satuan PAUD lainnya. Menurut Betti, pendidik pada satuan tersebut masih menghadapi persoalan mengenai status serta hak profesi.
“Selama 21 tahun itu juga mereka hingga hari ini belum diakui hak kinerjanya, jadi belum diakui secara regulasi dan undang-undang sebagai guru. Yang baru diakui adalah PAUD formal,” kata Betti Nuraini.
Perjuangan pengakuan berlangsung lebih dari dua dekade
Betti mengatakan perjuangan HIMPAUDI telah berlangsung selama 21 tahun. Ia menilai agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut ribuan pendidik yang mendampingi anak pada tahap awal pendidikan.
HIMPAUDI mendorong adanya aturan yang memberi kepastian status, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan bagi guru PAUD nonformal. Pengakuan itu juga menjadi bagian dari dorongan agar guru pada satuan PAUD nonformal dapat mengikuti PPG dan memperoleh sertifikasi.
- Guru yang diperjuangkan mencakup pendidik di KB, SPS, tempat penitipan anak, dan satuan PAUD nonformal lainnya.
- HIMPAUDI menyebut pengakuan terhadap guru PAUD nonformal belum sepenuhnya masuk dalam regulasi dan perundang-undangan.
- Aspirasi tersebut berkaitan dengan kepastian status, perlindungan profesi, kesejahteraan, PPG, dan sertifikasi.
Peran guru dalam pembentukan karakter anak
Betti juga menyoroti peran guru PAUD nonformal dalam membentuk karakter dan kebiasaan positif anak. Ia mengaitkan peran tersebut dengan penerapan nilai-nilai dalam program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Menurut Betti, pembiasaan itu berlangsung melalui pendampingan guru dalam kegiatan belajar sehari-hari. Ia mengatakan pendidik PAUD nonformal tetap menjalankan tugas sejak sebelum anak dan orang tua tiba hingga kegiatan pendidikan selesai.
“Kalau tadi kita melihat anak-anak menyanyikan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, itu terjadi karena peranan guru PAUD nonformal. Mereka tidak berhenti untuk mengajar anak-anak usia dini,” ujar Betti.
Betti mengatakan HIMPAUDI telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi X DPR RI. Ia menyebut perjuangan itu dilakukan di tengah keterbatasan kesejahteraan yang masih dihadapi para pendidik PAUD nonformal.