Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah 2026 berlangsung melalui aplikasi EMIS GTK pada 21–27 Oktober 2026, sementara verifikasi dan validasi administrasi dijadwalkan hingga 29 Oktober 2026. Mekanisme berbasis aplikasi tersebut menimbulkan sejumlah persoalan ketika guru mengalami kendala data, status kelayakan, atau gangguan teknis yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri.
Radar Trenggalek melaporkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek belum dapat memberikan keputusan akhir atas aduan yang berkaitan dengan sistem aplikasi atau kebijakan yang menjadi kewenangan pusat. Penanganan persoalan tersebut memerlukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di tingkat Kemenag pusat.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Trenggalek Ahmad Basuki menjelaskan bahwa guru mendaftar melalui aplikasi. Kemenag kabupaten atau kota membantu proses yang berada dalam kewenangan daerah, terutama pemeriksaan administrasi.
“Pendaftaran PPG saat ini dilakukan melalui aplikasi. Untuk kendala yang berkaitan dengan sistem maupun kebijakan pusat, kami perlu berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan. Kami akan membantu sesuai kewenangan di tingkat kabupaten, terutama terkait verifikasi dan validasi administrasi,” ujar Ahmad Basuki.
Rangkaian jadwal yang diberitakan Radar Trenggalek meliputi pendaftaran dan pemeriksaan administrasi dalam periode yang berdekatan. Rincian tahapannya sebagai berikut:
| Tahap | Jadwal | Pelaksana atau kanal |
|---|---|---|
| Pendaftaran PPG Dalam Jabatan | 21–27 Oktober 2026 | Aplikasi EMIS GTK |
| Verifikasi dan validasi administrasi | 21–29 Oktober 2026 | Kemenag kabupaten atau kota dan Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai kewenangan |
Penetapan peserta mengikuti ketentuan pusat
Dalam mekanisme tersebut, Kemenag kabupaten atau kota dan Kantor Wilayah Kemenag provinsi dapat melaksanakan verifikasi serta validasi sesuai kewenangan masing-masing. Namun, penetapan peserta PPG tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi Kemenag pusat.
Persoalan yang dilaporkan guru dapat berupa ketidaksesuaian data, status kelayakan yang belum terpenuhi, atau masalah teknis dalam aplikasi. Setiap jenis masalah memerlukan penanganan yang berbeda. Aduan administrasi membutuhkan pemeriksaan data, sedangkan gangguan sistem dan persoalan kebijakan pusat memerlukan koordinasi dengan pengelola terkait.
Ahmad mengatakan pihak Kemenag di tingkat kabupaten membantu sesuai batas kewenangannya. Dengan demikian, persoalan yang dapat diperiksa di daerah diarahkan melalui proses verifikasi dan validasi administrasi, sedangkan perkara yang berada di luar kewenangan daerah perlu diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Radar Trenggalek juga melaporkan bahwa guru membutuhkan saluran pengaduan yang jelas selama proses pendaftaran. Saluran tersebut diperlukan agar guru dapat memperoleh penjelasan mengenai penyebab kendala, pihak yang menangani, serta langkah penyelesaian untuk persoalan yang muncul selama pendaftaran PPG Dalam Jabatan.