Akhir tahun 2023 menjadi kado terbaik bagi para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dimana para PPPK mendapatkan informasi resmi dari Joko Widodo tentang gaji.
Berdasarkan keterangan presiden Joko Widodo, PPPK golongan XIII tidak lagi akan memperoleh gaji sebesar Rp3,051 Juta atau setara dengan Rp5,7 Juta.
Presiden Jokowi akan segera merombak gaji PPPK semua golongan termasuk salah satunya yaitu PPPK Golongan XIII. Perombakan gaji yang diberikan kepada PPPK tersebut akan dilakukan pada bulan Januari 2024 mendatang.
Sehingga dengan begitu maka PPPK akan memperoleh besaran gaji pokok dengan nominal baru di tahun 2024.
Perombakan gaji yang akan diterima oleh PPPK itu sendiri dikarenakan adanya kenaikan gaji yang resmi diberikan oleh pihak pemerintah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Teknik dan Strategi Asesmen P5″ fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2861/checkout dapatkan diklat serta BONUS Template Raport P5 Siap pakai Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
PPPK memperoleh kenaikan gaji yaitu sebesar 8% yang akan diperoleh pada bulan Januari 2024.
Namun hingga saat ini pihak pemerintah belum juga mengesahkan peraturan perihal nominal baru gaji PPPK.
Berdasarkan dari peraturan sebelumnya dibawah ini beberapa estimasi gaji PPPK golongan XIII usai mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai dengan masa kerja. Diantaranya yaitu:
- 0-1 tahun: Rp3.295.188
- 2-3 tahun: Rp3.900.312
- 4-5 tahun: Rp4.023.108
- 6-7 tahun: Rp4.149.792
- 8-9 tahun: Rp4.280.580
- 10-11 tahun: Rp4.415.256
- 12-13 tahun: Rp4.554.468
- 14-15 tahun: Rp4.697.892
- 16-17 tahun: Rp4.845.744
- 18-19 tahun: Rp4.998.348
- 20-21 tahun: Rp5.155.920
- 22-23 tahun: Rp5.318.244
- 24-25 tahun: Rp5.485.644
- 26-27 tahun: Rp5.658.444
- 28-29 tahun: Rp5.836.752
- 30-31 tahun: Rp6.020.460
- 32 tahun: Rp6.210.108
Keuntungan Menjadi PPPK Jika Dibandingkan PNS
1.Tidak terdapat batas usia maksimum
Tidak seperti halnya PNS yang mempunyai batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapa pun juga bisa mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Kelebihan lainnya dari sistem PPPK tersebut yaitu para pelamar tidak lagi terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku untuk para PNS. Apabila seseorang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, bisa mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.
Halaman Selanjutnya