Home / News

Senin, 4 Desember 2023 - 17:14 WIB

PPPK Golongan XIII Bahagia, Tidak Lagi Rp3 Juta Berikut Nominal Gaji yang Diresmikan Presiden

Dibaca 2,916 kali

Akhir tahun 2023 menjadi kado terbaik bagi para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dimana para PPPK mendapatkan informasi resmi dari Joko Widodo tentang gaji.

Berdasarkan keterangan , PPPK golongan XIII tidak lagi akan memperoleh gaji sebesar Rp3,051 Juta atau setara dengan Rp5,7 Juta.

Presiden akan segera merombak gaji PPPK semua golongan termasuk salah satunya yaitu PPPK Golongan XIII. Perombakan gaji yang diberikan kepada PPPK tersebut akan dilakukan pada bulan Januari mendatang.

Sehingga dengan begitu maka PPPK akan memperoleh besaran gaji pokok dengan nominal baru di tahun 2024.

Perombakan gaji yang akan diterima oleh PPPK itu sendiri dikarenakan adanya yang resmi diberikan oleh pihak pemerintah.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Teknik dan Strategi Asesmen ″ fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2861/checkout dapatkan serta BONUS Template Raport P5 Siap pakai Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

PPPK memperoleh kenaikan gaji yaitu sebesar 8% yang akan diperoleh pada bulan .

Baca Juga:  PNS Belum 10 Tahun Mengabdi Tapi Sudah Bisa Mutasi? Cek Informasi Berikut

Namun hingga saat ini pihak pemerintah belum juga mengesahkan peraturan perihal nominal baru gaji PPPK.

Berdasarkan dari peraturan sebelumnya dibawah ini beberapa estimasi gaji usai mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai dengan masa kerja. Diantaranya yaitu:

  • 0-1 tahun: Rp3.295.188
  • 2-3 tahun: Rp3.900.312
  • 4-5 tahun: Rp4.023.108
  • 6-7 tahun: Rp4.149.792
  • 8-9 tahun: Rp4.280.580
  • 10-11 tahun: Rp4.415.256
  • 12-13 tahun: Rp4.554.468
  • 14-15 tahun: Rp4.697.892
  • 16-17 tahun: Rp4.845.744
  • 18-19 tahun: Rp4.998.348
  • 20-21 tahun: Rp5.155.920
  • 22-23 tahun: Rp5.318.244
  • 24-25 tahun: Rp5.485.644
  • 26-27 tahun: Rp5.658.444
  • 28-29 tahun: Rp5.836.752
  • 30-31 tahun: Rp6.020.460
  • 32 tahun: Rp6.210.108

Keuntungan Menjadi PPPK Jika Dibandingkan PNS

1.Tidak terdapat batas usia maksimum

Tidak seperti halnya PNS yang mempunyai batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapa pun juga bisa mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Kelebihan lainnya dari sistem PPPK tersebut yaitu para pelamar tidak lagi terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku untuk para PNS. Apabila seseorang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, bisa mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” ujar Kepala Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya

Keuntungan berikutnya, tidak perlu…

Share :

Baca Juga

News

Kesempatan Masih Terbuka ! Beasiswa Khusus Guru PAI, Simak Penjelasan Lengkapnya

News

Download Kisi-kisi dan Latihan Soal Lengkap! Ujian Pretest PPG Daljab Tahun 2022

News

SELAMAT Besaran Gaji Pertama PPPK & Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK di Tahun 2024

News

Cara Mengisi DRH PPPK NI 2023 Riwayat Keluarga Sudah Meninggal, Tidak Tahu No KTP Dan No KK

News

Nilai Ambang Batas PPPK Bakal Diubah? Berikut Informasinya

News

BKN Terbitkan Sistem Baru PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Info Terbaru! Pengumuman Penting BKN Untuk Seluruh Honorer Terkait Pendataan NON ASN Jadi PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis