Pengumuman terkait dengan seleksi atau rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 akan segera dibuka, maka dari itu para calon peserta harus mengetahui jadwal lengkap serta persyaratan umum untuk mengikuti rekrutmen program ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengumumkan pembukaanm pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak PGP angkatan 10.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud pada tanggal 11 Juli 2023.
Dalam laman resmi Kemdikbud dijelaskan bahwa program Calon Guru Penggerak atau CGP merupakan program yang dapat diikuti oleh guru dan kepala sekolah sebagai upaya mencetak guru penggerak.
Guru Penggerak sendiri merupakan guru terpilih yang siap menjadi pemimpin dalam pembelajaran dan berperan sebagai agen perubahan dalam transformasi pendidikan di Indonesia.
Pada rekrutmen serentak Calon Guru Penggerak angkatan 10 ini, proses pendaftarannya akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023. Pada pelaksanaan CGP angkatan 10 Kemdikbud juga menargetkan peserta dengan jumlah sebanyak 55.000 peserta.
Berikut ini merupakan jadwal secara lengkap rekrutmen serentak CGP angkatan 10 yang diumumkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Jadwal Rekrutmen CGP Angkatan 10:
- Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2023
- Pendaftaran (unggah berkas dan pengisian esai) dilaksanakan tanggal 17 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023
- Verifikasi, Validasi, penilaian Berkas, dan Penilaian Esai dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus sampai dengan 7 September 2023
- Pengumuman tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 22 September 2023
- Simulasi Mengajar dan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 26 September sampai dengan 9 November 2023
- Pengumuman tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 23 November 2023
- Pendidikan Guru Penggerak (PGP) akan diumumkan diinformasi selanjutnya.
Selanjutnya terdapat persyaratan CGP PGP Angkatan 10 yaitu sebagai berikut
- Merupakan guru dengan status baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang berada di sekolah negeri maupun swasta.
- Kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dengan status yang definitif, baik itu sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS di sekolah swasta atau negeri.
- Mempunyai akun guru di Data Pokok Pendidikan
- Kualifikas pendidikan minimal S1 atau D4.
- Pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.
Halaman Selanjutnya