Home / News

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:11 WIB

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan

Dibaca 4,410 kali

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil ().  yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu, akhirnya mulai bisa dinikmati.  Telah cair mulai 1 Maret , pembayaran mencakup rapel kenaikan gaji PNS untuk periode Januari dan Februari.

Seperti yang disampaikan oleh (), tahun 2024 sebesar 8% berlaku efektif 1 Januari 2024.

Namun, karena adanya penyesuaian sistem penggajian, maka pembayaran untuk bulan Januari dan Februari belum bisa langsung diberikan dengan yang sudah naik.  Sebagai gantinya, Kemenkeu menyiapkan skema pembayaran rapel di bulan Maret 2024.

Dengan skema ini, PNS akan menerima gaji bulan Maret sesuai dengan penetapan .  Selain itu, mereka juga akan menerima pembayaran kekurangan gaji untuk bulan Januari dan Februari yang dihitung berdasarkan selisih gaji lama dan gaji baru.

Besaran kenaikan gaji yang diterima PNS tentunya akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada golongan ruang dan masa kerja masing-masing PNS.

Sebagai contoh, PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima kenaikan gaji sekitar Rp. 150.000,- per bulan. Sementara itu, PNS golongan ruang IV/e dengan masa kerja 30 tahun bisa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 500.000,- per bulan.

Baca Juga:  Selamat! Guru Sertifikasi Bulan Juni Terima Uang 12 Juta

Kemenkeu memastikan bahwa anggaran untuk membiayai rapel kenaikan gaji PNS sudah dialokasikan.  Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.  Dengan demikian, PNS tidak perlu khawatir akan adanya keterlambatan dalam pencairan gaji dan rapel.

Mekanisme pencairan rapel kenaikan kemungkinan akan dilakukan melalui instansi masing-masing.  PNS diharapkan untuk melakukan konfirmasi dengan bagian keuangan atau Satuan Kerja terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pencairannya.

Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara.  Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  Dengan meningkatnya daya beli PNS, konsumsi masyarakat pun diprediksi akan mengalami peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan para abdi negara tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memacu semangat dan kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Penerapan kenaikan gaji disambut baik oleh para PNS

Share :

Baca Juga

News

Kateogri Guru yang Tidak Mendapat Tunjangan Jelang Idul Adha

News

3 Poin Penting Mengenal Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Para Guru dan Kepala Sekolah

News

Sederet Kesalahan yang Bisa Menyebabkan Ter-Blacklist PPG dalam Jabatan 2024

News

Siap – Siap Adanya Potongan dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023

Kesiswaan

Konsep Model Pembelajaran Kontekstual di Sekolah

News

Wajib Tau! Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS

News

Simak! Dokumen Lapor Diri PPG Daljab Angkatan 3 2023

News

Mengejutkan! Berikut Daftar Instansi dengan Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis