Kemdikbud secara resmi telah mengumumkan penetapan mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu sejumlah 48.818 pendidik sebagai peserta PPG Daljab angkatan 3 tahun 2023, selanjutnya para pendidik diminta untuk melakukan lapor diri dengan mengumpulkan beberapa dokumen.
Pengumuman ini resmi dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud yang tercantum dalam SE No 2573/B2/GT.00.08/2023 menjelaskan penetapan mahasiswa dan prosedur pendaftaran PPG Dalam Jabatan angkatan III tahun 2023.
Berlandaskan surat edaran tersebut, sebanyak 48.818 guru telah ditetapkan sebagai mahasiswa program PPG Dalam Jabatan angkatan III untuk tahun 2023, selanjutnya untuk para peserta yang telah dinyatakan lolos melanjutkan ke dalam tahapan lapor diri.
Pendaftaran untuk lapor diri akan berlangsung pada 11-14 November 2023 di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.
PPG Dalam Jabatan adalah sebuah program pendidikan yang bertujuan mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memiliki potensi dan minat menjadi guru, dengan fokus menguasai kompetensi guru secara menyeluruh.
Proses lapor diri ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru, menjadikannya profesional, unggul, kompetitif, bermoral tinggi, dan mencintai tanah air.
Untuk peserta angkatan III tahun 2023, mereka diwajibkan mengisi formulir lapor diri dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kelalaian dalam melaporkan diri akan dianggap sebagai tindakan mengundurkan diri.
Pelaksanaan lapor diri bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan angkatan 3 dilakukan secara daring di perguruan tinggi penyelenggara PPG masing-masing, seperti yang disampaikan dalam Surat Plt.
Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 2495/B2/GT.00.02/2023. Informasi mengenai penempatan peserta dapat dilihat melalui situs resmi ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB pribadi.
Adapaun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta sebagai persyaratan pendaftaran lapor diri pada PPG Daljab angkatan 3 2023 yaitu sebagai berikut:
- Format A1 yang didownload dari SIMPKB, kemudian ditandatangani oleh kepala sekolah dan distempel.
- Pakta Integritas yang diunduh dari SIMPKB, dengan penggunaan meterai seharga 10.000.
- Surat Pernyataan Izin Pimpinan yang diunduh dari SIMPKB, menggunakan Kop Surat Sekolah/Dinas/Yayasan dengan stempel basah.
- File scan ijazah S1, termasuk kedua halaman jika ijazah berisi dua halaman.
- File scan transkrip nilai S1, termasuk kedua halaman jika transkrip berisi dua halaman.
- File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan fokus pada data penduduk.
Halaman Selanjutnya
7. File pasfoto berwarna dengan latar merah, ukuran 4×6