Home / News

Kamis, 23 November 2023 - 15:29 WIB

Simak! Aturan Perangkingan PPPK Guru 2023 Penentu Kelulusan dan Penempatan

Dibaca 2,254 kali

Setelah melalui seleksi menggunakan CAT BKN, tahapan selanjutnya yang paling ditunggu para peserta pendaftar PPPK Guru 2023 adalah kelulusan dan penempatan.

Mari kita simak peraturan perangkingan tahun 2023 yang memengaruhi kelulusan dan penempatan pada tahun .

Pada artikel ini, akan membahas lebih rinci 3 aturan perangkingan yang menjadi penentu dari kelulusan dan guru tahun 2023:

  1. Peringkat Termasuk Urutan Penempatan

Seperti yang kita ketahui, peserta pendaftar PPPK guru 2023 dibagi ke dalam beberapa kategori. Kelulusan dan penempatan akan diberikan prioritas kepada pelamar kategori P1. Di dalam kategori P1, terdapat urutan prioritas, yakni THK-II, Sekolah Negeri, Lulusan , dan Honorer Swasta.

Bagi P1, penempatan dilakukan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki, mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sesuai kebutuhan.

Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan. Prioritas penempatan didasarkan pada urutan prioritas THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.

Baca Juga:  Penilaian Autentik pada Kurikulum Paradigma Baru

Jika terdapat nilai yang sama dalam satu kategori, pertimbangan dilakukan berdasarkan hasil Kompetensi Teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.

Setelah itu, jika masih ada formasi atau kuota tersedia, dapat diisi oleh peserta dengan peringkat terbaik, dan seterusnya , dan seterusnya.

  1. Peringkat Dilakukan per Mata Pelajaran per Instansi

Aturan ini berlaku untuk pesaing di antara guru mata pelajaran di satu instansi. Misalnya, dalam kasus ini adalah formasi untuk Guru PAI ( Islam) di Kabupaten/Kota tertentu.

Jumlah formasi yang tersedia adalah 16 guru PAI yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tersebut. Jumlah peserta pelamar adalah 21 guru, terdiri dari P1 (2 pelamar), P2 (1 pelamar), P3 (8 pelamar), dan P4 (10 pelamar).

Kelulusan atau penempatan akan diberikan kepada P1, P2, dan P3 karena masih ada kebutuhan formasi. Sisanya, 5 formasi yang kosong akan bersaing di antara peserta P4 dengan peringkat terbaik.

Halaman Selanjutnya

3. Penentuan Urutan Berdasarkan Hasil Seleksi Mengacu pada

Share :

Baca Juga

News

MenPAN-RB Resmi Hapus Pegawai Honorer Bulan November

News

Bersiap, Ini Jadwal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik

News

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Akan Tuntas Akhir Tahun 2024

News

Dirjen GTK: Sekolah Negeri Butuh 781.000 Guru ASN

News

Berikut 10 Penilaian Profesional Guru, Pelamar Tes PPPK Guru 2023 Wajib Tau

News

Terbaru! Menkeu Resmi Tidak Cairkan Uang Makan kepada PNS Golongan ini

News

Dibuka Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023, Siapkan Bidang Studi Muatan Lokal ini..

News

Info Terbaru, PPPK Masa Kerja 1 Tahun  Dapat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Dengan Ketentuan Berikut
Download Sertifikat Pendidikan Gratis