Tidak hanya tahun saja yang akan berubah, namun untuk masalah gaji PNS yang akan diterima oleh para PNS tersebut juga akan mengalami perubahan di tahun 2024 mendatang.
Dimana tinggal 4 hari lagi waktu memasuki awal Januari 2024, PNS akan kembali menerima gaji bulanan dengan nominal yang berbeda dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Pihak pemerintah sudah siap membayarkan gaji PNS golongan I, II, III, dan IV pada awal bulan Januari 2024 mendatang.
Seperti yang sudah diketahui jika di awal Januari 2024 nanti, terdapat beberapa golongan PNS tertentu yang menerima gaji sampai dengan mencapai Rp5,9 juta.
Bahkan juga sudah diumumkan oleh pihak pemerintah jika gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut juga telah ditetapkan dalam APBN 2024, sesuai dengan yang telah diumumkan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
“Dalam hal ini R-APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat serta daerah, TNI, Polri yaitu sebesar 8 persen,” seperti itu pidato Presiden Joko Widodo waktu itu.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Menyusun Praktik Baik di PMM dengan Metode Star” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2893/checkout dapatkan diklat serta BONUS Contoh Naskah Best Practice Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Dibawah ini beberapa daftar gaji PNS golongan I, II, III, dan IV yang akan dibayarkan oleh pihak pemerintah tertanggal 1 Januari 2024, simak perbuatannya dengan seksama:
- Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I/a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800;
- Golongan I/b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900;
- Golongan I/c: Rp1.776.600 – Rp2.577.500;
- Golongan I/d: Rp1.851.800 – Rp2.686.500;
- Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II/a: Rp2.022.200 – Rp3.373.600;
- Golongan II/b: Rp2.208.400 – Rp3.516.300;
- Golongan II/c: Rp2.301.800 – Rp3.665.000;
- Golongan II/d: Rp2.399.200 – Rp3.820.000;
- Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III/a: Rp2.579.400 – Rp4.236.400;
- Golongan III/b: Rp2.688.500 – Rp4.415.600;
- Golongan III/c: Rp2.802.300 – Rp4.602.400;
- Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000;
- Gaji PNS Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp3.044.300 – Rp5.000.000;
- Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500;
- Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.900;
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 – Rp5.661.700;
- Golongan IV/e: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Dengan begitu, maka yang akan diterima oleh para PNS yaitu mencapai Rp5,9 juta pada bulan Januari 2024. Namun untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja tertinggi.
Daftar gaji PNS itu sendiri masih mengacu terhadap peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, maupun juga daftar yang belum mengalami kenaikan 8 persen.
Sementara untuk nominal gaji PNS terbaru versi kenaikan 8 persen belum juga ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Nominal kenaikan itu baru saja dapat dibayarkan jika nantinya edaran terbaru dari pihak pemerintah sudah resmi diterbitkan.
Jadi bagi para PNS harap bersabar dengan ketentuan gaji yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2024 mendatang. Harapannya, semoga kedepannya para PNS akan semakin sejahtera agar tidak ada lagi para PNS yang mengeluhkan terkait dengan masalah gaji yang diterimanya.
Itu dia informasi terkait dengan Simak Baik-baik, Daftar Gaji PNS Bulan Januari 2024 Mendatang. Semoga bermanfaat!!