Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahap pertama siap dicairkan di tahun 2022.
Seperti yang kita ketahui ada 2 jenis Dana BOS yaitu, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sebelum membahas lebih lanjut tata cara mencairkan Dana BOS, perlu diingat untuk seluruh satuan pendidikan harus melakukan laporan Dana BOS sebelumnya.
Bagi satuan pendidikan yang ingin mencairkan Dana BOS tahap 1 tahun 2022 perlu memerhatikan beberapa syarat yang ditentukan.
Berikut syarat pencairan Dana BOS tahun 2022 :
- Telah melakukan sinkronisasi dapodik, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021. Atau dapat melakukannya pada web berikut. https://sso.datadik.kemdikbud.go.id
- Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS atau pada web berikut. https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome
- Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Yuk, pastikan sekolahmu memenuhi syarat di atas!