Home / News

Senin, 21 Februari 2022 - 13:11 WIB

Simak Syarat dan Kriteria agar Sekolah Menerima Bantuan Dana BOS !!!

Dibaca 536 kali

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh untuk mendukung dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.

Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu di Indonesia. Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.

Sebelum ke syarat dan kriteria sekolah untuk menerima bantuan Dana BOS, perlu diketahui terdapat dua jenis pencairan Dana BOS. Dengan adanya pembagian jenis Dana BOS diharapkan  penyaluran BOS ke sekolah di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tepat. Selain itu, dana BOS juga harus digunakan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Berikut metode pencairan Dana BOS yang terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Dana BOS Reguler, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, seperti untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
  2. Dana BOS Kinerja, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan penilaian kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi dan mampu meningkatkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dana BOS Kinerja ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program .

 

Setelah mengetahui tiga jenis Dana BOS, perhatikan syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana Bos menurut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :

  1. Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Baca Juga:  Kebijakan Kemdikbud Berpihak Bagi Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera, Ini Alasannya

 

Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

 

Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :

  1. sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
  2. sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
  3. sekolah yang sengaja membatasi jumlah /i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.

 

Nah, itulah syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS. Perlu diingat ! Untuk satuan pendidikan yang mendapatkan Dana BOS, maka harus melaporkan penggunaan dana BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah yang menerima Dana BOS tidak memberikan laporan, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOS untuk tahap selanjutnya.

 

Ditulis Oleh : Fitri Hidayatun

Share :

Baca Juga

News

Mengenal Pentingnya Pembelajaran Berpusat pada Siswa

News

Istilah Baru pada Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu

News

Benarkah, Ada RUU Kesehatan Jamin Tunjangan Khusus di Daerah 3T dan Rawan?

News

Kenali Apa Itu NPSN? Cara Mudah untuk Mengeceknya

News

Pengumuman Hasil Kelulusan Terbaru PPPK Cek Daftar Nama Honorer Lulus Seleksi Dan Nilai Perangkingan PPPK 2023

News

Panduan Cara Menautkan Akun Sim PKB dengan Akun Belajar untuk PPG 2022

News

Penyebab Belum Penyerahan SK PPPK & Langkah Selanjutnya Jika (BTS) Berkas Dikembalikan Penetapan NIP

News

Komisi X DPR Beri 3 Solusi Terkait Masalah Guru PPPK Tanpa Formasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis