Home / News

Senin, 21 Februari 2022 - 13:11 WIB

Simak Syarat dan Kriteria agar Sekolah Menerima Bantuan Dana BOS !!!

Dibaca 590 kali

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.

Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu . Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.

Sebelum ke dan sekolah untuk menerima bantuan Dana BOS, perlu diketahui terdapat dua jenis pencairan Dana BOS. Dengan adanya pembagian jenis Dana BOS diharapkan  penyaluran BOS ke sekolah di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tepat. Selain itu, dana BOS juga harus digunakan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Berikut metode pencairan Dana BOS yang terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Dana BOS Reguler, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan peserta didik di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, seperti untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
  2. Dana , adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan penilaian kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi dan mampu meningkatkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dana BOS Kinerja ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana .

 

Setelah mengetahui tiga jenis Dana BOS, perhatikan syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana Bos menurut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :

  1. Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Baca Juga:  Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023

 

Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

 

Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :

  1. sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
  2. sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
  3. sekolah yang sengaja membatasi jumlah /i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.

 

Nah, itulah syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS. Perlu diingat ! Untuk satuan pendidikan yang mendapatkan Dana BOS, maka harus melaporkan penggunaan dana BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah yang menerima Dana BOS tidak memberikan laporan, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOS untuk tahap selanjutnya.

 

Ditulis Oleh : Fitri Hidayatun

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

5 POIN BAIK PENYELESAIAN P1, STATUS P WAJIB TAU, DAN SEGERA IKUTI LANGKAH P1
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Terupdate! Berikut Jadwal pencairan tambahan 1 bulan tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi TK,SD,SMP,SMA

News

Tips Belajar Efektif Menghadapi UTBK-SBMPTN 2022

News

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

News

Dibuka Bulan April, Jadwal dan Besaran Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan

News

Soal Pretest PPG 2022 Sesuai Kisi-kisi Kompetensi Pedagogik Lengkap dengan Jawaban

News

Cara Mendapatkan NPK bagi Guru yang Mengajar di Madrasah
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

PNS Dapat Uang Tambahan 900 Ribu Di Akhir Bulan April, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Download Sertifikat Pendidikan Gratis