Tunjangan sertifikasi guru yang biasa di singkat TPG seringkali mengalami kendala dalam penyalurannya. Salah satu faktor penyebab terlambatnya penyaluran Sertifikasi Guru adalah karena Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) yang di terbitkan tidak sah.
Oleh karena itu, nama guru tidak di catat sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) dalam SKTP yang di bayarkan setiap semester. Jika nama guru tidak tercatat, maka pemerintah tidak bisa mencairkan tunjangan tersebut.
Hal ini tentunya berdampak pada terhambatnya proses pencairan tunjangan sertifikasi guru. Maka dari itu berikut ini akan di sajikan beberapa penyebab TPG tidak cair padahal persyaratan SKTP sudah di lengkapi.
Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair Padahal SKTP Sudah
Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, membeberkan alasan tunjangan profesi guru belum cair padahal SKTP sudah ada di tempat dan telah di terbitkan. Berikut penjelasan langsung dari Puslapdik yang perlu di pahami oleh para guru.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout dapatkan diklat serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Data Guru Tidak Sesuai Dapodik
Data guru yang tidak sinkron atau tidak sama dengan yang tercatat di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan nama guru tidak tercatat di SKTP. Permasalahan tersebut dapat di atasi dengan memantau data yang di masukkan oleh operator sekolah ke dalam sistem informasi Dapodik
Guru Pemegang Sertifikat Tidak Tercantum dalam Data Kelengkapan Sertifikasi
Ketika guru di nyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan tercatat dalam sistem sertifikasi. Bahkan, PLPG akan langsung menginput guru-guru yang lulus sehingga otomatis tercatat di data kelulusan sertifikasi.
Namun, guru yang lulus melalui mekanisme PPG tidak bisa langsung terdaftar dalam sistem data kelulusan sertifikasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, solusinya adalah dengan melaporkan kepada koordinator PPG.
Selanjutnya, pengaduan tersebut akan di sampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK).
Halaman Selanjutnya