Home / News

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:57 WIB

TPG tidak cair padahal persyaratan SKTP sudah lengkap, Berikut Sederet Penyebabnya..

Dibaca 6,549 kali

Tunjangan guru yang biasa di singkat TPG seringkali mengalami kendala dalam penyalurannya. Salah satu faktor penyebab terlambatnya penyaluran adalah karena Surat Keterangan Profesi (SKTP) yang di terbitkan tidak sah.

Oleh karena itu, nama guru tidak di catat sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) dalam SKTP yang di bayarkan setiap semester. Jika nama guru tidak tercatat, maka pemerintah tidak bisa mencairkan tunjangan tersebut.

Hal ini tentunya berdampak pada terhambatnya proses pencairan . Maka dari itu berikut ini akan di sajikan beberapa penyebab padahal persyaratan SKTP sudah di lengkapi.

Penyebab Belum Cair Padahal SKTP Sudah

Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, membeberkan alasan tunjangan profesi guru belum cair padahal SKTP sudah ada di tempat dan telah di terbitkan. Berikut penjelasan langsung dari Puslapdik yang perlu di pahami oleh para guru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout  dapatkan diklat serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Baca Juga:  Info Resmi BKN Jam Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Di SSCASN Dan Instansi

Tidak Sesuai

Data guru yang tidak sinkron atau tidak sama dengan yang tercatat di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan nama guru tidak tercatat di SKTP. Permasalahan tersebut dapat di atasi dengan memantau data yang di masukkan oleh ke dalam sistem informasi Dapodik

Guru Pemegang Sertifikat Tidak Tercantum dalam Data Kelengkapan Sertifikasi

Ketika guru di nyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan tercatat dalam sistem sertifikasi. Bahkan, PLPG akan langsung menginput guru-guru yang lulus sehingga otomatis tercatat di data kelulusan sertifikasi.

Namun, guru yang lulus melalui PPG tidak bisa langsung terdaftar dalam sistem data kelulusan sertifikasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, solusinya adalah dengan melaporkan kepada koordinator PPG.

Selanjutnya, pengaduan tersebut akan di sampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK).

Halaman Selanjutnya

Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik Ganda…

Share :

Baca Juga

gaji kepala sekolah tk swasta

News

Gaji Kepala Sekolah TK Swasta: Besar Mana Dibanding Guru?

News

Sah! Sistem Zonasi PPDB Masih Akan Diterapkan Di 2024

News

Akankah RUU Sisdiknas Jamin Tunjangan Profesi Guru Lebih Besar?

News

Sederet Kesalahan yang Bisa Menyebabkan Ter-Blacklist PPG dalam Jabatan 2024
photo by kemdikbud.go.id

News

RESMI Rilis Surat Edaran KEMDIKBUD Kepada Guru dan Kepala Sekolah Terkait E-Kinerja 2024 dan PMM

News

Waspada! 3 Posisi Berikut Rentan Tidak Lulus PPPK dan Contoh Penempatan PPPK di Sekolah Non Induk

News

SELAMAT Besaran Gaji Pertama PPPK & Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK di Tahun 2024

Karya Inovatif

Materi Hari Keempat Diklat 35JP: Menulis Artikel Populer
Download Sertifikat Pendidikan Gratis