Standar penilaian kurikulum merdeka
Pada setiap kurikulum tentunya kita mengenal mengenai persyaratan penilaian atau standar penilaian seperti pada kurikulum 2013 yang biasa dikenal dengan penilaian harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS).
Hal tersebut juga berlaku pada kurikulum merdeka. Standar penilaian kurikulum merdeka ada pada peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada kurikulum merdeka ini sesuai dengan tujuan penilai secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Hal ini bertujuan agar mampu menciptakan generasi yang berkualitas. Pada standar penilaian kurikulum merdeka terdapat prosedur penilaian hasil peserta didik yang meliputi:
- Perumusan tujuan Penilaian.
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian.
- Pelaksanaan Penilaian.
- Pengolahan hasil Penilaian.
- Pelaporan hasil Penilaian.
Bentuk penilaian kurikulum merdeka dari hasil pembelajaran peserta didik yaitu berupa penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif
Memberikan nilai formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif
Kegiatan ini dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Nah, itulah penjelasan mengenai standar penilaian kurikulum merdeka yang wajib Anda ketahui terutama bagi guru maupun tenaga pendidik di Indonesia.