Home / PPPK

Minggu, 29 Januari 2023 - 21:20 WIB

Syarat Pemberkasan PPPK 2023 yang Wajib Diketahui

Dibaca 14,035 kali

atau adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Seseorang yang menjadi PPPK harus memenuhi syarat pemberkasan PPPK 2023 dan persyaratan lainnya. 

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas mengenai syarat berkas PPPK 2023 yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan diri. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat 2023

Mengutip dari laman resmi , terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang akan mendaftar PPPK. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Pelamar adalah WNI (Warga Negara Indonesia) 
  2. Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 20 tahun dan maksimal adalah 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai , PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Bukan anggota atau pengurus dari partai politik.
  6. Mempunyai sertifikat pendidik atau kualifikasi dengan jenjang paling rendah Atau D4 .
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan berdasarkan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga:  KemenPAN RB : Ada Reformulasi Seleksi PPPK

Syarat pemberkasan PPPK 2023

Share :

Baca Juga

News

Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!

News

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Skenario Jadwal Seleksi PPPK Kemenag

News

Seleksi PPPK Guru 2023 Diduga Ada Kecurangan, Polisi Turun Tangan

News

Lengkap, Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru 2023

News

Kemenag Tanggapi Informasi Jadwal PPPK 2022

News

Kabar Gembira Melalui RUU ASN, Benarkah 2 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023?

News

Pemerintah Membuka 758 Ribu Formasi Rekrutmen Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022 dan Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen

Kesiswaan

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%
Download Sertifikat Pendidikan Gratis