Home / News / PNS / PPG / PPPK

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:42 WIB

Guru Penggerak Angkatan 6 2022, dibuka 8000 Kuota

Dibaca 2,225 kali

Guru Penggerak – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program pendidikan guru penggerak.

Program ini merupakan angkatan ke-6 sejak pertama kali diluncurkan tahun 2020 lalu.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru agar tercipta pembelajaran yang implementatif dengan pendekatan blended learning.

Kegiatan ini dilakukan selama 6 bulan dengan pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan individu.

Guru penggerak angkatan ke-6 dibuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, , dan SLB di 156 wilayah kabupaten/ kota. Dibutuhkan 8 ribu guru dalam rekrutmen kali ini.

Pendidikan tersebut adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas sebagai guru.

Sertifikat guru penggerak kini merupakan untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur dalam No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah diti adakan per 2022.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, berikutnya akan bertugas menggerakkan komunitas untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seorang guru penggerak juga menjadi praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Guru juga bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak.
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak (POP)
  4. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  5. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
  6. Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.

Syarat Guru Penggerak 2022

  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  2. , SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal /D4
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  5. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  6. Memiliki akun guru di
  7. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  8. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 & Pengajar Praktik

Proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6 terdiri atas 2 tahap. Tahap 1 meliputi: registrasi pendaftaran, pengisian dan penilaian biodata, penilaian esai.

Tahap 2 terdiri atas: penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Adapun rekrutmen pengajar praktik, ada 3 tahap, yakni: registrasi, pengisian dan penilaian biodata, penilaian esai (tahap 1); penilaian simulasi mengajar dan wawancara (tahap 2); serta pembekalan (tahap 3).
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6:

  1. Pendaftaran (Unggah berkas & Esai): 10 Januari – 18 Februari 2022
  2. Verifikasi berkas dan penilaian esai: 21 Februari – 1 April 2022
  3. Pengumuman tahap 1 (hasil seleksi berkas): 6 – 9 April 2022
  4. Simulasi mengajar dan wawancara: 11 April – 21 Juni 2022
  5. Pengumuman tahap 2 (hasil akhir): 22 – 25 Juni 2022
  6. Pendidikan Guru Penggerak: 2 Agustus – November 2022, dan Februari – Maret 2023.

Jadwal Rekrutmen Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 6

  1. Pendaftaran (Unggah berkas & Esai): 10 Januari – 18 Februari 2022
  2. Verifikasi berkas dan penilaian esai: 21 Februari – 14 Maret 2022
  3. Pengumuman tahap 1 (hasil seleksi berkas): 16 – 22 Maret 2022
  4. Simulasi mengajar dan wawancara: 4 – 18 April 2022
  5. Pengumuman tahap Kedua: 20 – 22 April 2022
  6. Pembekalan Calon Pengajar Praktik: 11 Mei – 25 Juni 2022 Pengumuman tahap ketiga (hasil akhir): 27 – 29 Juni 2022.
Baca Juga:  Kurikulum Merdeka di Tahun 2024 Masih Tetap Berjalan? Begini Penjelasan Kemdikbud

Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 6

  1. Mengakses dan login ke ;
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
  3. Calon guru penggerak mendaftar di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
  • mengisi biodata pada laman;
  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • mengunggah Ijazah S1/D4;
  • mengunggah SK mengajar;
  • mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).
  1. Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;
  2. Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.

Daftar Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 6

Daerah sasaran program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 terdiri atas 156 kabupaten/kota. Jumlah daerah sasaran itu lebih sedikit dari edisi angkatan 5 dan 6.

Pada edisi angkatan 5, jumlah daerah sasaran adalah 166 kabupaten/kota, atau sedikit lebih banyak dari saat angkatan 4 (160).

Daftar daerah sasaran program pendidikan guru penggerak angkatan 6 adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Muko-Muko
  • Kabupaten Kepahiang
  • Kabupaten Lebong
  • Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Kabupaten Kolaka
  • Kabupaten Wakatobi
  • Kabupaten Kolaka Utara
  • Kabupaten Konawe Utara
  • Kabupaten Buton Utara
  • Kabupaten Buton Selatan
  • Kabupaten Konawe
  • Kepulauan Kota Bau-Bau
  • Kabupaten Bangka Tengah
  • Kabupaten Bangka Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Lingga
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Depok
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pidie
  • Kabupaten Simeulue
  • Kabupaten Aceh Singkil
  • Kabupaten Aceh Jaya
  • Kabupaten Aceh Barat Daya
  • Kabupaten Gayo Luas
  • Kota Sabang
  • Kota Lhokseumawe
  • Kota Langsa
  • Kota Subulussalam
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Batang
  • Kota Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kota Bukit tinggi
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Sawah lunto
  • Kota Solok
  • Kota Payakumbuh
  • Kabupaten Batanghari
  • Kota Jambi
  • Kota Sungai Penuh
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuk Linggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pesisir Barat
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Sampang
  • Kota Surabaya
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Batu
  • Kabupaten Lombok Barat
  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Dompu
  • Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kota Mataram
  • Kota Bima
  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kabupaten Halmahera Timur
  • Kota Ternate
  • Kota Tidore Kepulauan
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Nias Barat
  • Kabupaten Nias Utara
  • Kota Tanjung Balai
  • Kota Sibolga
  • Kota Gunung Sitoli
  • Kabupaten Kepulauan Sitaro
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kabupaten Donggala
  • Kabupaten Poso
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Tojo Una-Una
  • Kabupaten Sigi
  • Kota Palu Kabupaten Pangkajene Kepulauan
  • Kabupaten Takalar
  • Kabupaten Jeneponto
  • Kabupaten Selayar
  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Sidenreng Rappang
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Kota Palopo
  • Kabupaten Pasangkayu
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Flores Timur
  • Kabupaten Ende
  • Kabupaten Manggarai
  • Kabupaten Sintang
  • Kabupaten Ketapang
  • Kabupaten Bengkayang
  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Barito Selatan
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Tanah Laut
  • Kabupaten Barito Kuala
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Balikpapan
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Marauke
  • Kabupaten Mimika
  • Kota Jayapura Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Pouwato
  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Raja Ampat.

Sekian yang bisa disampaikan oleh penulis, besar harapannya tulisan ini bermanfaat untuk semua pihak.

Terimakasih.

 

 

Penulis : Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Segera Cek Nama Anda! Seleksi Administrasi CPNS 2023 Telah Diumumkan

News

Blended Learning, Solusi Pembelajaran di Masa Pandemi

News

Wajib Tahu! Kategori PNS Tidak Dapat THR

News

TPG Triwulan 3 Tahun 2023 Anda Belum Kunjung Cair? Waspadai 7 Kategori Guru Tidak Cair TPG-nya!
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

Resmi! Kemdikbud Rilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Online

News

Kabar Gembira, Honorer Lulusan SD, SLTP, SLTA, Diangkat PPPK 2024 dengan Syarat Berikut…

News

Ternyata Ini Alasannya! Banyak yang Dinyatakan TMS Setelah 6 Hari Menjelang Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kesiswaan

Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah untuk Siswa
Download Sertifikat Pendidikan Gratis