Home / News

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:15 WIB

Tahun 2024 Guru Honorer Peroleh THR? Simak Penjelasannya

Dibaca 11,591 kali

Memasuki bulan Ramadhan menjelang , menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (). Namun, apakah guru honorer akan menerima THR pada tahun ?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, tenaga di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak akan mendapat THR.

Anas menjelaskan bahwa para tenaga honorer, yang tidak termasuk ke dalam ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), tidak memenuhi untuk mendapatkan THR. Selain itu, para honorer juga tidak akan memperoleh gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juni 2024.

Ditegaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai pemberian THR kepada tenaga honorer menjelang hari raya. Sementara itu, PPPK akan mendapat sebagian dari tunjangan profesi , yakni sebesar 50%.

Meskipun pemberian THR telah diatur untuk seluruh ASN melalui Nomor 15 Tahun 2023, namun guru honorer tidak termasuk dalam penerima tunjangan tersebut.

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Meskipun THR untuk ASN telah diatur dalam peraturan pemerintah, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pemberian THR untuk tenaga honorer, khususnya guru honorer.

Baca Juga:  Unduh Sertifikat! Diklat 35JP Menulis Artikel Populer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang berhak menerima THR antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil () dan calon PNS.
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak ada seorang pun guru honorer yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri. Kabar tersebut tentu mengecewakan bagi semua tenaga honorer, termasuk guru honorer.

Namun terdapat penegecualian bagi mereka yang dulunya bekerja sebagai tenaga honorer dan kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Ini merupakan pengecualian di mana pegawai yang telah beralih status menjadi PPPK memenuhi syarat untuk menerima manfaat tersebut.

Tahun 2024 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR PNS akan dilakukan sepenuhnya, tanpa potongan.

Pembayaran THR ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana sebagian THR tidak dibayarkan secara penuh karena dampak pandemi. THR akan disalurkan kepada PNS paling lambat 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya

Komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan

Share :

Baca Juga

News

Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru

Kesiswaan

Siswa Eligible, Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengecek

News

Ternyata Segini Besaran Insentif Guru Penggerak

Karya Inovatif

Pembelajaran Discovery-Inquiry

News

Menggunakan Mekanisme Baru! Berikut Mekanisme Ujian dan Kriteria Penilaian Kelulusan UPP Periode

News

Nasib Honorer Tendik yang Tidak Masuk Database BKN, Bisa Diangkat PPPK Full Time atau Part Time?

News

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sepi Peminat?

News

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis