Home / News / PPG

Kamis, 17 Maret 2022 - 06:36 WIB

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!

Dibaca 14,621 kali

Sertifikasi guru adalah suatu proses yang meliputi pemberian sertifikat pendidik kepada para guru yang telah memenuhi standar profesional sehingga dapat dikatakan layak menjadi  guru yang di satuan pendidikan. Untuk dapat memperoleh sertifikasi guru, Anda perlu melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan.

Dari sertifikasi guru ini nantinya Anda akan mampu memperoleh sertifikat yang memberikan jaminan profesionalisme dan kesejahteraan secara finansial. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh sertifikasi guru, Anda akan mendapatkan Guru langsung dari pemerintah yang terkait.

Sertifikasi Guru

Merujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sertifikasi guru di tahun 2022 akan menghasilkan tunjangan yang nilainya sama dengan 1 kali pokok. Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan dari sertifikasi guru tersebut, ada beberapa syarat yang penting untuk Anda perhatikan:

  1. Anda harus memiliki sertifikat pendidik.
  2. Anda harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
  3. Telah aktif mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  4. Telah menerima nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Secara aktif melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar).
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori “Baik”.
  8. Mengajar di kelas dengan jumlah sesuai persyaratan satuan pendidikan.
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

Tujuan dari sertifikasi utamanya adalah untuk dapat meningkatkan kualitas . Namun di samping tujuan utamanya tersebut, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yakni:

  1. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sehingga mampu memberikan hasil pembelajaran yang lebih baik.
  2. Mendorong guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dengan menyelaraskan tujuan pendidikan nasional.
  3. Sebagai dasar standar profesionalisme guru dalam mengajar.
  4. Memberikan perlindungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dengan cara memberikan instrumen dan rambu-rambu dalam melaksanakan seleksi bagi pelamar yang kompeten.
  5. Membentuk dan membangun citra yang baik tentang profesi guru di kalangan masyarakat.

Di samping tujuan sertifikasi guru yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat pula manfaat dari sertifikasi guru yang penting untuk Anda pahami seperti berikut ini:

  1. Sebagai Penjamin Kualitas

Manfaat sertifikasi guru yang pertama adalah sebagai penjamin kualitas hal ini dikarenakan sertifikasi guru dapat mengakomodir informasi yang penting bagi para penyelenggara pendidikan yang hendak mempekerjakan orang dalam bidang ataupun keahlian tertentu.

  1. Sebagai Pengendalian Mutu

Dengan adanya sertifikasi pada guru, maka tiap guru telah diidentifikasi berdasarkan seperangkat kompetensi dalam meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, sertifikasi ini sangat bermanfaat dalam pengendalian mutu para tenaga pengajar.

  1. Perlindungan

Manfaat berikutnya dari sertifikasi guru adalah sebagai perlindungan terhadap para tenaga pendidik dari praktik yang tidak profesional yang dapat merusak citra mereka. Di bawah naungan sertifikasi guru ini, seorang tenaga pendidik telah dijamin kualitasnya sehingga menjadi pendorong dari setiap guru untuk bekerja sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional.

Tahapan dan Proses dalam Memperoleh Sertifikasi Guru

Nah, setelah Anda mengetahui apa itu yang dimaskud dengan sertifikasi guru, syarat sertifikasi guru, tujuan serta manfaatnya, kini Anda dapat langsung menyimak seperti apa tahapan dan proses dalam memperoleh sertifikasi guru tersebut.

Untuk Anda yang akan mengambil sertifikasi guru, Anda dapat langsung mengunjungi Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat mengikuti tahapan berikut ini khusus untuk proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru (PPG):

  • Mendaftar secara online melalui website SIM PKB
  • Lakukan Pre Test yang meliputi , Bidang Studi, Pedagogik dan juga Minat Bakat. Setelah selesai, Anda akan memperoleh pengumuman resmi melalui halaman GTK.
  • Apabila Anda dinyatakan lulus, Anda akan diminta untuk mengirimkan berkas ke di Kabupaten atau Kota. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan LPMP.
  • Jika Anda lolos tahap verifikasi, maka Anda akan mendapat informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, kemudian akan dilakukan verifikasi ijazah.
  • Setelah itu Anda dapat menjalani PPG (Online), PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
  • Langkah terakhir adalah jika Anda lulus UKMPPG maka akan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai akhir dari rangkaian proses sertifikasi guru.
Baca Juga:  Cara Penerapan Budaya Positif di Lingkungan Sekolah

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Hal berikutnya yang paling banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang ingin menjalani sertifikasi guru adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan karena mereka telah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki riwayat mengajar yang profesional dan baik.

Perlu dipahami pula bahwa tunjangan untuk guru non PNS dan guru PNS adalah berbeda, berikut adalah penjelasannya:

a.     Tunjangan bagi Guru Non PNS

Bagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan syarat telah memperoleh Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diberikan setiap satu semester setiap tahunnya.

Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan, bahwa penerbitan SKTP tersebut sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Oleh karena itu, jika terdapat permasalahan di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP juga akan sulit cair.

Sistem pencairan TGP tersebut menggunakan sistem triwulan yang berarti guru tersebut akan memperoleh TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan jumlah akumulasi TGP setiap bulannya yakni dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta.

b.    Tunjangan bagi Guru PNS

Untuk guru yang berstatus PNS tunjangan yang diterima adalah sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya, pada Pasal 7 juga mengatur tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi guru.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 diatur bahwa besaran tunjangan guru PNS adalah dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini jumlah tunjangan yang akan diterima guru berdasarkan golongannya. Dimulai dari yang terendah adalah Golongan IA dengan besaran Rp 1,56 Juta s/d Rp2,33 Juta, sampai golongan IVE, dengan besaran Rp 3,59 Juta s/d Rp 5,9 Juta

Demikianlah artikel mengenai sertifikasi guru lengkap dengan pembahasan mengenai syarat, tujuan, manfaat, tahapan memperoleh sertifikasi guru sampai dengan penjelasan mengenai besaran tunjangan untuk guru yang telah mendapat sertifikasi.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

Simak! Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Melalui Handphone

News

Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023

News

Pengumuman PPPK Guru 2023 Diperpanjang Hingga Tanggal 22 Desember, Simak Informasinya

News

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Hal Baru yang Wajib Guru Pahami

News

Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Pahami Disini

News

Skema Pensiun PPPK, Mewajibkan Bayar Iuran Tiap Bulan

News

Prinsip Penyelenggaraan Program Percepatan Belajardi Sekolah

News

Cek Info GTK Segera! Tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis