Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan isu yang tengah diperbincangkan, terutama bagi para honorer yang akan memasuki tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah secara tegas menyampaikan bahwa PPPK akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Namun, pernyataan tersebut juga disertai dengan berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan untuk memahami nasib para honorer yang tidak lulus Program Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi (P3K) pada tahun 2024.
Untuk informasi selengkapnya tentang kabar akan ada PP Pengangkatan Honorer di tahun depan akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana penghapusan status honorer pada tanggal 28 November 2023, tetapi kini keputusan tersebut dibatalkan hingga akhir tahun 2024.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa berita ini akan diikuti oleh PHK massal terhadap para honorer, Menpan RB telah mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah ekstrim tersebut.
Sebaliknya, pemerintah sedang merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Honorer, yang akan menjadi bagian integral dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengembangan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap honorer. Alih-alih, pemerintah sedang mencari solusi untuk memungkinkan pengangkatan honorer sebelum status mereka dihapuskan.
PP Pengangkatan Honorer ini akan memberikan pedoman lebih rinci tentang nasib honorer pada tahun 2024, dan menguraikan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin menjadi PPPK.
Selain itu, honorer yang berisiko kehilangan statusnya diharapkan dapat mengikuti seleksi PPPK yang diadakan setiap tahun.
Pemerintah tidak akan mengizinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, sehingga peluang untuk menjadi PPPK menjadi salah satu alternatif terbaik bagi para honorer yang saat ini sudah bekerja.
Meskipun penghapusan status honorer baru akan diberlakukan pada Desember 2024, PP Pengangkatan Honorer akan segera diterbitkan mulai tahun ini. Hal ini disambut baik oleh para honorer, karena pengesahan RUU tersebut akan memberikan mereka jaminan pekerjaan yang lebih stabil.
Menpan RB mengungkapkan, “Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu baru bisa terus bekerja.” Dengan demikian, upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer dan memberikan kepastian bagi mereka yang bekerja sangat ditekankan.
Halaman selanjutnya,