Single salary merupakan konsep yang menyatukan seluruh komponen gaji. Yang sebelumnya gaji PNS dipisahkan menjadi gaji pokok dan beberapa unjangan. Dengan kebijakan single salary hal itu tidak terjadi lagi.
Yang artinya apabila kebijakan single salary ini berlalu pemberian tunjangan akan disatuakan dengan gaji.
Kebijakan tentang penerapan Single Salary tengah menjadi topik hangat perbincangan, dengan banyak orang bertanya-tanya tentang mekanisme pelaksanaannya serta dampaknya terhadap para guru.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Single Salary dan bagaimana hal ini berkaitan dengan tunjangan guru, kami akan menjelaskan secara rinci dalam artikel ini.
Reformasi dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menarik perhatian, dengan pemerintah menetapkannya sebagai prioritas untuk tahun mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan pentingnya menyelidiki rencana penerapan Single Salary ini secara cermat dan komprehensif, karena berpotensi membawa dampak yang signifikan pada sistem birokrasi.
Bagi beliau, yang terpenting adalah bagaimana pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
Menurut Gus Adhi, yang juga akrab disapa Gus Adhi, pemberlakuan Single Salary harus melalui proses kajian dan analisis yang mendalam, mengingat hal ini akan berdampak pada beban kerja dan jabatan yang diemban oleh PNS.
Berbagai elemen pendapatan PNS saat ini termasuk tunjangan-tunjangan yang diterimanya didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh individu tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah mengungkapkan konsep Kebijakan Single Salary ini pada tahun 2019 sebagai upaya dalam rangka reformasi birokrasi dan untuk mencegah tindakan korupsi.
Meskipun ide mengenai gaji tunggal ini bukanlah hal baru, pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung penerapannya untuk pegawai negeri.
Gus Adhi menekankan bahwa tindakan korupsi di lingkungan pemerintah masih cukup signifikan, sementara sumber daya untuk biaya pegawai sangat terbatas.
Oleh karena itu, sistem penggajian harus diiringi dengan evaluasi kinerja yang ketat, akuntabilitas yang kuat, dan integritas yang kokoh.
Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, dijelaskan bahwa sistem gaji tunggal akan meminta PNS untuk hanya menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, akan diterapkan sistem grading yang akan memengaruhi besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, mencakup tingkat, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Halaman selanjutnya,