Pemerintah tengah merancang revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengizinkan penambahan rekrutmen ASN atau seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hingga tiga kali dalam setahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan frekuensi rekrutmen ASN agar lebih sering daripada yang biasanya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk segera mengisi kekosongan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama akibat pensiun.
Anas menyatakan, masa yang akan datang, siklus rekrutmen ASN tidak harus terbatas pada satu atau dua kali setahun, atau bahkan hanya sekali dalam dua tahun. Pemerintah berencana untuk mempercepat proses ini, sehingga nantinya terdapat potensi tiga siklus rekrutmen ASN dalam setahun.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi juga telah mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Anas menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan mencakup pembahasan mengenai rekrutmen ASN. Selain itu, di dalam RUU ini juga akan membahas isu mobilitas tenaga kerja nasional.
Pemerintah sendiri telah menghadapi kendala dalam memindahkan ASN ke daerah-daerah terpencil dan tertinggal (3T), sehingga banyak posisi yang kosong di daerah tersebut. Dalam RUU ASN, pemerintah berencana memberikan insentif lebih besar kepada ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T di seluruh Indonesia.
Anas menjelaskan, misalnya, dalam Peraturan Pemerintah nanti, bagi ASN yang ditempatkan di daerah 3T atau daerah terpencil, yang biasanya memerlukan waktu 4 tahun untuk naik pangkat, akan dipercepat menjadi 2 tahun. Selain itu, ASN tersebut juga akan mendapatkan insentif tambahan.
RUU ASN juga akan membahas percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas mencatat bahwa selama ini, pengembangan kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN, sehingga banyak ASN yang merasa tidak perlu melakukan pengembangan diri.
Mengenai percepatan pengembangan kompetensi ASN, pendekatan ini mengarah pada perubahan pola yang tidak lagi bersifat konvensional, dengan skema pembelajaran yang terintegrasi.
Melalui UU ini, Anas mengatakan akan menerapkan pendekatan experiential learning, dengan pengenalan magang, serta on the job training. Bahkan, sebelum seseorang menjabat sebagai kepala dinas, mereka akan diwajibkan untuk melakukan magang di BUMN minimal selama dua bulan.
Halaman Selanjutnya
Terkait dengan masalah kinerja, Anas menyatakan bahwa saat ini terdapat