Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan dimulai dalam waktu dua bulan mendatang, yaitu pada bulan September 2023, sebelum itu para peserta haru mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2023.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 setelah tidak ada seleksi CPNS pada tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2023 sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September, meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan.
Namun, sebelum mendaftar, penting bagi calon peserta untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar memenuhi kriteria seleksi. Terdapat delapan persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta dalam seleksi CPNS 2023.
Sebelumnya, jadwal CPNS 2023 mengalami perubahan, tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pada bulan September.
Pada seleksi CPNS tahun 2023 ini, beberapa posisi atau formasi menjadi prioritas, antara lain kejaksaan, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital.
Menpan-RB, Azwar Anas juga telah menjelaskan bahwa kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 adalah sebanyak 1.030.751 dan jumlah tersebut masih berpotensi mengalami penambahan karena terdapat istansi yang belum mengirim usulan formasinya.
Formasi tersebut terdiri dari seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik untuk lulusan baru atau fresh graduate maupun para tenaga non ASN atau honorer.
Adapun untuk rincian formasi tersebut mencakup 15.858 formasi dosen dan 18.595 formasi tenaga teknis, selain itu, terdapat sejumlah 6.742 formasi untuk pegawai pemerintah.
Sedangkan untuk posisi PPPK dosen, terdapat sebanyak 6.742 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kuota untuk para lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259 formasi.
Menurut situs peraturan.bpk.go.id, berikut adalah delapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2023:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk beberapa jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu sebagai berikut:
- Dokter
- Dosen
- Peneliti
- Dokter pendidik klinis
- Dokter gigi
- Perekayasa
Jadi untuk batas usia enam jabatan yang telah disebutkan diatas menjadi sampai 40 tahun, sementar itu untuk jabatan lainnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 yaitu sampai dengan 35 tahun.
Halaman Selanjutnya
2. Tidak pernah menjalani hukuman pidana kurungan penjara