Home / News

Kamis, 13 April 2023 - 10:31 WIB

Terbaru! MenPAN-RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR 2023

Dibaca 2,659 kali

Ada kabar yang kurang baik untuk para honorer, pasalnya di tahun 2023 ini mereka tidak akan mendapatkan THR honorer 2023 dan hal ini telah resmi dipastikan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Kepastian ini dapat diketahui dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () yang hanya mengatur untuk para dan saja.

Azwar Anas mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini para honorer tidak diatur untuk mendapatkan THR. Sebab yang diatur untuk mendapatkan THR yaitu para ASN dan PPPK, jadi nantinya untuk PPPK akan memperoleh sebesar 50 persen dari .

Anas menegaskan kembali bahwa Kementerian hanya mengatur THR untuk para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga para tidak mendapatkan THR honorer 2023 seperti halnya ASN.

Pada tahun-tahun sebelumnya para PPPK juga tidak mendapatkan THR, akan tetai di tahun 2023 ini para PPPK akan memperoleh THR senilai 50 persen dari TPG dan hal ini berdasarkan arahan dari . Sehingga PPPK memperoleh hak yang sama dengan para ASN lainnya.

Anas mengatakan jika PPPK ini digaji dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi mulai tahun 2023 ini PPPK akan memperoleh THR, hal ini sebagai bentuk afirmasi dari presiden untuk PPPK guru yang ada di daerah.

Baca Juga:  Berikut Daerah Yang Sudah Cairkan TPG Bulan April 2023 Dari Kemenag dan Kemdikbud!

Sedangkan itu untuk para tenaga honorer di tahun ini nasibnya kurang beruntung, sebab pemerintah belum memberikan THR kepada para honorer. Penyebabnya yaitu karena sistem penggajian dan perekrutan tenaga non ASN tidak menggunakan anggaran dari APBN dan APBD.

Para tenaga honorer pada saat ini memang sedang dalam pembahasan serius di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya di dalam (PP) No 49 tahun 2018, seharusnya tidak terdapat lagi tenaga honorer, yang mana hal itu berarti hanya menyisakan 6 bulan lagi.

Anas menegaskan kembali akan terus berupaya sebaik mungkin supaya tidak terjadi PHK masal. Dia mengatakan harus terdapat sistem yang lebih baik dalam rekrutmen tenaga non ASN supaya data yang dilaporkan kepada kementerian sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya

Anas menjelaskan bahwasannya pada tahun 2014 seharunya tenaga non ASN

Share :

Baca Juga

News

Pegawai Honorer Dihapus 2023, Honorer Harus Bagaimana?

News

CATAT Syarat Diundang PPG Dalam Jabatan 2024 dan PPG Dalam Jabatan 2024 Kapan Dibuka?
naik pangkat tahun 2024

News

Naik Pangkat di Tahun 2024? Cek Syarat Lengkap untuk Guru!

News

Bagaimana Jika Status Kelulusan Belum Valid Tapi Data Sudah Terisi? Berikut Penjelasannya

Metode Pembelajaran

Inilah Alasan Guru Harus Terus Belajar Walau Sedang Mengajar

News

Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru Berkurang? Ini Penjelasannya

News

Siap Disalurkan, Berikut 4 Bonus Tahun Baru 2024 untuk PNS Semua Golongan

News

Berapa Kuota PPPK Guru Tahun 2023? Berikut Jumlah Kuota dan Syaratnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis