Home / News

Kamis, 13 April 2023 - 10:31 WIB

Terbaru! MenPAN-RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR 2023

Dibaca 2,622 kali

Ada kabar yang kurang baik untuk para honorer, pasalnya di tahun 2023 ini mereka tidak akan mendapatkan THR honorer 2023 dan hal ini telah resmi dipastikan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Kepastian ini dapat diketahui dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang hanya mengatur THR untuk para dan PPPK saja.

Azwar Anas mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini para honorer tidak diatur untuk mendapatkan THR. Sebab yang diatur untuk mendapatkan THR yaitu para dan PPPK, jadi nantinya untuk PPPK akan memperoleh sebesar 50 persen dari profesi guru.

Anas menegaskan kembali bahwa Kementerian hanya mengatur THR untuk para ASN dan (PPPK) sehingga para tidak mendapatkan THR honorer 2023 seperti halnya ASN.

Pada tahun-tahun sebelumnya para PPPK juga tidak mendapatkan THR, akan tetai di tahun 2023 ini para PPPK akan memperoleh THR senilai 50 persen dari TPG dan hal ini berdasarkan arahan dari . Sehingga PPPK memperoleh hak yang sama dengan para ASN lainnya.

Anas mengatakan jika PPPK ini digaji dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi mulai tahun 2023 ini PPPK akan memperoleh THR, hal ini sebagai bentuk afirmasi dari presiden untuk PPPK guru yang ada di daerah.

Baca Juga:  Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan

Sedangkan itu untuk para di tahun ini nasibnya kurang beruntung, sebab pemerintah belum memberikan THR kepada para honorer. Penyebabnya yaitu karena sistem penggajian dan perekrutan tenaga non ASN tidak menggunakan anggaran dari APBN dan APBD.

Para tenaga honorer pada saat ini memang sedang dalam pembahasan serius di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (). Pasalnya di dalam (PP) No 49 tahun 2018, seharusnya tidak terdapat lagi tenaga honorer, yang mana hal itu berarti hanya menyisakan 6 bulan lagi.

Anas menegaskan kembali akan terus berupaya sebaik mungkin supaya tidak terjadi PHK masal. Dia mengatakan harus terdapat sistem yang lebih baik dalam rekrutmen tenaga non ASN supaya data yang dilaporkan kepada kementerian sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya

Anas menjelaskan bahwasannya pada tahun 2014 seharunya tenaga non ASN

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik! Kemenag Terbitkan SK Inpassing Guru Non ASN

News

Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Baru Untuk Satuan Pendidikan 2024

News

Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Regulasi Baru PPG Daljab 2024

News

Sah! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Penjelasannya

News

Cara Download Sertifikat Webinar Pendidikan 32 Jam Gratis dan Resmi

News

Cek Akun SSCASN Sekarang! RILIS Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Beserta Rekap Nilai Murni dan Afirmasi

News

Besaran Kenaikan Gaji PNS Jika Terapkan Skema Single Salary

News

BKN Pastikan Tak Ada Pengangkatan pegawai Non-ASN Tahun Ini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis