Ada kabar yang kurang baik untuk para honorer, pasalnya di tahun 2023 ini mereka tidak akan mendapatkan THR honorer 2023 dan hal ini telah resmi dipastikan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Kepastian ini dapat diketahui dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang hanya mengatur THR untuk para Aparatur Sipil Negara dan PPPK saja.
Azwar Anas mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini para honorer tidak diatur untuk mendapatkan THR. Sebab yang diatur untuk mendapatkan THR yaitu para ASN dan PPPK, jadi nantinya untuk PPPK akan memperoleh sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru.
Anas menegaskan kembali bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur THR untuk para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga para non ASN tidak mendapatkan THR honorer 2023 seperti halnya ASN.
Pada tahun-tahun sebelumnya para PPPK juga tidak mendapatkan THR, akan tetai di tahun 2023 ini para PPPK akan memperoleh THR senilai 50 persen dari TPG dan hal ini berdasarkan arahan dari presiden Joko Widodo. Sehingga PPPK memperoleh hak yang sama dengan para ASN lainnya.
Anas mengatakan jika PPPK ini digaji dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi mulai tahun 2023 ini PPPK akan memperoleh THR, hal ini sebagai bentuk afirmasi dari presiden untuk PPPK guru yang ada di daerah.
Sedangkan itu untuk para tenaga honorer di tahun ini nasibnya kurang beruntung, sebab pemerintah belum memberikan THR kepada para honorer. Penyebabnya yaitu karena sistem penggajian dan perekrutan tenaga non ASN tidak menggunakan anggaran dari APBN dan APBD.
Para tenaga honorer pada saat ini memang sedang dalam pembahasan serius di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018, seharusnya tidak terdapat lagi tenaga honorer, yang mana hal itu berarti hanya menyisakan 6 bulan lagi.
Anas menegaskan kembali akan terus berupaya sebaik mungkin supaya tidak terjadi PHK masal. Dia mengatakan harus terdapat sistem yang lebih baik dalam rekrutmen tenaga non ASN supaya data yang dilaporkan kepada kementerian sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan.
Halaman Selanjutnya
Anas menjelaskan bahwasannya pada tahun 2014 seharunya tenaga non ASN