Rancangan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dampak signifikan terhadap kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Salah satu aspek yang dipengaruhi adalah jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun PPPK.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen menjelaskan bahwa UU ASN baru memastikan bahwa PNS dan PPPK kini memiliki hak yang setara terkait pensiun dan JHT.
Tidak ada perbedaan substansial antara keduanya. Dia menyoroti bahwa skema pensiun dan JHT untuk PPPK melibatkan iuran, dan besaran iuran ini bergantung pada kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.
Agar PPPK bisa mendapatkan dana pensiun lebih besar, mereka perlu mengiur lebih banyak, dan beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, telah menerapkan strategi ini dengan memotong dana sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Suharmen menyebutkan bahwa Jateng menggunakan Taspen Life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK.
Besaran iuran dan pemotongan dana pensiun ini ditentukan melalui kesepakatan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPPK. Instansi pemberi kerja juga turut serta dalam menopang iuran pensiun PPPK, tetapi persentasenya masih akan dibahas oleh pemerintah.
Suharmen menggambarkan mekanisme ini mirip dengan asuransi, di mana semakin banyak iuran yang dikumpulkan, semakin besar dana pensiunnya.
Durasi pengiuran tergantung pada masa kontrak PPPK, yang bisa bervariasi antara 1 hingga 5 tahun, dengan perpanjangan kontrak yang akan membuat dana pensiun semakin besar seiring berjalannya waktu.
Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksana turunan dari UU ASN baru. Sejumlah instansi di daerah, seperti yang sudah diterapkan di Jawa Tengah, telah menerapkan skema ini dengan memotong gaji PPPK sekitar Rp 500.000 per bulan untuk iuran pensiun, yang sudah disepakati melalui kesepakatan antara PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Suharmen menegaskan bahwa besaran pensiun yang diterima oleh pegawai PPPK akan bergantung pada durasi kontrak kerja mereka, di mana kontrak lima tahun akan memberikan jaminan pensiun yang lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.
Sebagai informasi tambahan dana pensiun PPPK diatur di Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tepatnya pada pasal 22 yang baru disahkan.
Halaman Selanjutnya
Pasal ini menjelaskan bahwa uang pensiun hanya akan dibayarkan setelah