Home / News

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:45 WIB

Ternyata THR PNS Daerah dan Pusat 2024 Berbeda, Ini Rinciannya

Dibaca 6,368 kali

Pedoman mengenai (THR) dan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan telah dirilis. Terdapat lima faktor penentu jumlah perbedaan THR PNS Daerah dan Pusat, yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Pasal 2 (PP) No. 14 Th 2024 berbunyi bahwa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima .

Ada lima komponen yang berbeda antara Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah dan Pusat. Jika dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, adapun komponennya meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Sementara itu, untuk pembayaran THR dan daerah dan PPPK yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen-komponennya adalah:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan. Namun, ini hanya berlaku jika instansi memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Cara Mengenali Tumbuh Kembang dan Kesejahteraan Peserta Didik

Selanjutnya, untuk dan dosen yang gaji pokoknya didanai oleh APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima guru atau dosen yang jumlahnya sebanding dengan yang biasanya mereka terima dalam satu bulan.

Untuk yang didanai oleh APBN, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:

  1. 80% dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum dan
  5. Tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk CPNS yang didanai oleh APBD, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:

  1. 80% dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa pembayaran THR

Share :

Baca Juga

News

Tips Agar Tidak Salah Memilih Jurusan

News

9 Kategori Tenaga Non ASN Diutamakan Dalam CASN 2023

News

Bikin Kaget! Inilah Skema Kenaikan Gaji PNS yang Akan Diumumkan Bulan Agustus 2023 Ini

News

2 Hal yang Menghambat Siswa Belajar Mandiri

News

Sudah Jelas!!! Status P Sudah Lulus Tidak Perlu Tes Lagi di Tahun 2024

News

Penerapan Pembelajaran Berbasis STEAM Untuk Meningkatkan Berpikir Kritis

News

Kabar Baik Untuk Guru dan Kepala Sekolah

News

Berita Gembira Tentang Gaji Guru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis