Pedoman mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan telah dirilis. Terdapat lima faktor penentu jumlah perbedaan THR PNS Daerah dan Pusat, yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Th 2024 berbunyi bahwa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Ada lima komponen yang berbeda antara Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah dan Pusat. Jika dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, adapun komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen-komponennya adalah:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan. Namun, ini hanya berlaku jika instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya didanai oleh APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau dosen yang jumlahnya sebanding dengan yang biasanya mereka terima dalam satu bulan.
Untuk CPNS yang didanai oleh APBN, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum dan
- Tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Untuk CPNS yang didanai oleh APBD, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa pembayaran THR