Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk para guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud telah diatur cair setiap triwulan, dan pencairan TPG Triwulan II sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan cair pada bulan Juni mendatang.
Berdasarkan dari Permendikbudristek No 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut TPG untuk triwulan II dijadwalkan akan cair setiap bulan Juni, hal itu berarti bulan depan akan ada pencairan TPG lagi.
Pencairan tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2023 ini akan berjalan setelah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi data para guru sertifikasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui aplikasi SIM-Tun, dimana proses sinkronisasi ini sendiri dilakukan pada akhir bulan Mei.
Sering kali para guru sertifikasi mengalami keterlambatan dalam pencairan TPG, hal itu bisa jadi dikarenakan terdapat kendala-kendala yang bisa menghambat pencairan.
Maka dari itu, supaya pencairan TPG Triwulan II dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka para guru sertifikasi wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini supaya tidak terdapat kendala dalam pencairan, yaitu:
- Sertifikat pendidik (serdik) wajib terdaftar
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru ini dikhususkan untuk para guru yang telah mempunyai serdik atau biasa disebut sebagai guru sertifikasi.
Jika sertifikat pendidik (serdik) belum terdaftar meskipun telah berstatus sebagai seorang guru sertifikasi, maka tunjangan profesi guru terancan tidak akan cair. Pada umumnya guru sertifikasi lulusan dari program PPG Prajabatan serdiknya tidak langsung terdaftar di dalam data Kemdikbud.
Maka dari itu, para guru sertifikasi haru melapor kepada koordinator angkatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selanjutnya, pihak koordinator angkatan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada sekretariat Dirjen GTK supaya data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.
- Sertifikat pendidik harus linier atau sejalur
Penting untuk diketahui oleh para guru sertifikasi bahwasannya serdik yang didaftarkan untuk dapat menerima TPG yaitu serdiki yang linier. Jika serdik yang telah didaftarkan tidak sesuai dengan mata pelajaran (maple) yang sedang diampu di sekolah, maka guru tersebut harus melakukan sertifikasi ulang.
Kemudian jika sertifikat pendidik terbaru yang selinier sesuai dengan bidang pengajaran, maka dapat didaftarkan supaya terdata sebagai penerima TPG.
Halaman Selanjutnya