Home / News

Minggu, 28 Mei 2023 - 17:40 WIB

TPG Triwulan II Sebentar Lagi Cair, Guru Wajib Perhatikan Ini

Dibaca 8,275 kali

Tunjangan atau TPG untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud telah diatur cair setiap triwulan, dan pencairan TPG Triwulan II sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan cair pada bulan Juni mendatang.

Berdasarkan dari Permendikbudristek No 4 Tahun 2022, sertifikasi guru atau yang juga disebut TPG untuk triwulan II dijadwalkan akan cair setiap bulan Juni, hal itu berarti bulan depan akan ada lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2023 ini akan berjalan setelah Pusat Layanan Pembiayaan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi data para guru sertifikasi pada Data Pokok Pendidikan () melalui aplikasi SIM-Tun, dimana proses sinkronisasi ini sendiri dilakukan pada akhir bulan Mei.

Sering kali para guru sertifikasi mengalami keterlambatan dalam pencairan TPG, hal itu bisa jadi dikarenakan terdapat kendala-kendala yang bisa menghambat pencairan.

Maka dari itu, supaya pencairan TPG Triwulan II dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka para guru sertifikasi wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini supaya tidak terdapat kendala dalam pencairan, yaitu:

  1. () wajib terdaftar

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru ini dikhususkan untuk para guru yang telah mempunyai serdik atau biasa disebut sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga:  Hore! Penggajian Guru dan Tunjangan dengan Sistem Baru Akan Ditransfer Langsung Ke Sekolah

Jika sertifikat pendidik (serdik) belum terdaftar meskipun telah berstatus sebagai seorang guru sertifikasi, maka tunjangan profesi guru terancan tidak akan cair. Pada umumnya guru sertifikasi lulusan dari program PPG Prajabatan serdiknya tidak langsung terdaftar di dalam data Kemdikbud.

Maka dari itu, para guru sertifikasi haru melapor kepada koordinator angkatan (PPG). Selanjutnya, pihak koordinator angkatan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada sekretariat Dirjen GTK supaya data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.

  1. Sertifikat pendidik harus linier atau sejalur

Penting untuk diketahui oleh para guru sertifikasi bahwasannya serdik yang didaftarkan untuk dapat menerima TPG yaitu serdiki yang linier. Jika serdik yang telah didaftarkan tidak sesuai dengan mata pelajaran (maple) yang sedang diampu di , maka guru tersebut harus melakukan sertifikasi ulang.

Kemudian jika sertifikat pendidik terbaru yang selinier sesuai dengan bidang pengajaran, maka dapat didaftarkan supaya terdata sebagai penerima TPG.

Halaman Selanjutnya

3. Data guru sertifikasi harus sesuai dengan data BKN

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

4 Hal Penting dalam Membuat Peraturan Kelas

News

Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Hore! Semua Guru Sertifikasi Bisa Mendapat Bonus dan Tunjangan Dari Pemerintah Daerah

News

Nomor Serdik Belum Muncul di Info GTK, Ini Penyebab dan Solusinya!
SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

Informasi Pencairan TPG 2024, Guru Wajib Tahu

News

Resmi! Kemenag Keluarkan Aturan Terbaru Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2023

News

Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji
Download Sertifikat Pendidikan Gratis