Home / News

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:38 WIB

Tunjangan Khusus Guru Diperluas, Berikut Syarat, Tahap dan Jadwal Pencairannya

Dibaca 4,086 kali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perluasan cakupan penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).

“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T. Salah satu kuncinya adalah dengan meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tersebut,” ujar , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, .

Sebelumnya, TKG hanya diberikan kepada guru dan PPPK yang bertugas di daerah 3T. Namun, mulai tahun , TKG juga akan diberikan kepada guru yang bertugas di daerah 3T.

“Perluasan cakupan penerima TKG ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak guru untuk mengabdi di daerah 3T,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, besaran TKG yang diberikan kepada guru honorer akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik dan masa kerja mereka.

“Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan besaran TKG agar semakin sepadan dengan pengabdian guru di daerah 3T,” kata Nadiem.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan kepada dan PPPK yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). TKG diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas di daerah 3T.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Guru di Era Presiden Prabowo Subianto: Kejutan yang Dinantikan

Besaran TKG:

  • 1 kali gaji pokok:Untuk guru yang bertugas di daerah terpencil.
  • 2 kali gaji pokok:Untuk guru yang bertugas di daerah terluar dan tertinggal.

Persyaratan Penerima TKG:

  • Guru PNS dan PPPK yang bertugas di daerah 3T.
  • Memiliki kualifikasi akademik atau D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkoba.
  • Tidak pernah dihukum penjara.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dilakukan dua tahap dalam setahun….

Share :

Baca Juga

News

Ternyata Ini Alasannya, PGRI Kembalikan Guru Swasta yang Lulus PPPK Tahun 2024 ke Sekolahnya

News

Resmi! Jadwal Terbaru Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

News

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Tau! Ternyata Begini Cara Kerja Marketplace Guru 2023

News

Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS, Guru & Dosen

Kesiswaan

Mengenal Pembelajaran Hybrid Learning untuk Optimalisasi Pembelajaran Masa Pandemi

News

SIMPATIKA 2024, Cara Ajukan Insentif GBPNS 2024, Verval Data ASN, Tunjangan Insentif ASN

Karya Inovatif

Tatap Muka Terbatas Anti Boring Dengan Google Workspace For Edu

News

Terbaru! Berikut 3 Golongan yang Dinonaktifkan BKN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis