Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perluasan cakupan penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).
“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T. Salah satu kuncinya adalah dengan meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tersebut,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sebelumnya, TKG hanya diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang bertugas di daerah 3T. Namun, mulai tahun 2024, TKG juga akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di daerah 3T.
“Perluasan cakupan penerima TKG ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak guru untuk mengabdi di daerah 3T,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, besaran TKG yang diberikan kepada guru honorer akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik dan masa kerja mereka.
“Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan besaran TKG agar semakin sepadan dengan pengabdian guru di daerah 3T,” kata Nadiem.
Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). TKG diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas di daerah 3T.
Besaran TKG:
- 1 kali gaji pokok:Untuk guru yang bertugas di daerah terpencil.
- 2 kali gaji pokok:Untuk guru yang bertugas di daerah terluar dan tertinggal.
Persyaratan Penerima TKG:
- Guru PNS dan PPPK yang bertugas di daerah 3T.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkoba.
- Tidak pernah dihukum penjara.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dilakukan dua tahap dalam setahun….