Home / News

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:38 WIB

Tunjangan Khusus Guru Diperluas, Berikut Syarat, Tahap dan Jadwal Pencairannya

Dibaca 4,086 kali

Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dilakukan dua tahap dalam setahun:

Tahap pertama:

  • Waktu:Januari – Juni
  • Penerima:Guru yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya oleh Kemendikbudristek dan .

Tahap kedua:

  • Waktu:Juli – Desember
  • Penerima:Guru yang baru memenuhi persyaratan di semester kedua tahun berjalan.

Penerima TKG merupakan yang bertugas di daerah 3T dan Guru yang bertugas di daerah 3T.

Tahap Penyaluran

Penyaluran TKG dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1:

  • Waktu:Januari – Juni
  • Penerima:Guru yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya oleh Kemendikbudristek dan daerah, serta telah memiliki SKTKG tahap 1.

Tahap 2:

  • Waktu:Juli – Desember
  • Penerima:
    • Guru yang baru memenuhi persyaratan di semester kedua tahun berjalan.
    • Guru yang belum menerima TKG pada tahap 1 karena SKTKG terlambat diterbitkan.

Penyaluran TKG:

  1. Verifikasi dan Validasi Data:Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi dan memvalidasi data guru yang berhak menerima TKG.
  2. Penerbitan SKTKG:Kemendikbudristek menerbitkan SKTKG untuk guru yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya.
  3. Pencairan Dana:Dana TKG dicairkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing daerah.
  4. Penyaluran Dana ke Guru:Dana TKG disalurkan ke rekening bank masing-masing guru.
Baca Juga:  Kado Istimewa Untuk Guru Indonesia Di Akhir Jabatan Presiden Joko Widodo, Bikin Kaget!

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Pada Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi  dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?         
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Share :

Baca Juga

News

Cara Mengisi DRH PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id Sesuai Buku Petunjuk Teknis

News

Info Terbaru! Honorer Batal Dihapus, Pengangkatan ASN Menggunakan PPPK Model Baru

News

Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Lebaran Sekolah dan PNS 2024
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada Agenda Penting Guru Non Sertifikasi Di Tanggal 22 Juli

News

Berita Gembira Tentang Gaji Guru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Wajib Lakukan Ini! Untuk Masuk Pretest dan Ditetapkan Camaba PPG Daljab 2023

News

Perhatikan! Rancangan Terbaru Anggaran Kesejahteraan PPPK dan PNS

News

Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 Tahun 2022 Dibuka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis