Home / News

Kamis, 21 September 2023 - 09:23 WIB

Penting Untuk Dipertimbangkan, Adanya Pembagian Waktu Untuk Pendaftaran PPPK 2023/2024

Dibaca 1,229 kali

Pendaftaran PPPK 2023/2024 sudah mulai bisa dimulai dengan menggunakan akun SSCASN. Akan tetapi sebelum mulai proses pendaftaran, ternyata ada beberapa pembagian waktu pendaftaran PPPK guru tahun 2023 untuk masing- masing kategorinya.

Agar bisa mengetahui lebih lengkap tentang informasi tersebut, langsung saja simak artikel ini sampai pada akhir.

Seperti yang sudah diketahui, jika proses Pendaftaran PPPK 2023/2024 tersebut terbagi menjadi 4 kategori para peserta, diantaranya yaitu P1, P2, P3 hingga P4.

Dimana ketentuan untuk Persyaratan Pelamar yaitu sebagai berikut:

  • P1 untuk para pelamar yang sudah mempunyai nilai passing grade pada tahun 2021 dan yang telah berusia belum 60 tahun di tahun 2023
  • P2 adalah:
    • Yang mana sudah mempunyai nomor TKH-II dan terdapat didalam Dapodik, melamar pada instansi sesuai dengan instansi Dapodiknya
    • Para pegawai eks THK-II yang tidak terdapat pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai dengan pilihannya.
  • P3 merupakan guru bukan seorang PNS
    • Berjenis PTK Guru
    • Induk dalam sekolah negeri
    • Terdaftar dalam Dapodik minimal 3 tahun ajaran
  • P4 merupakan PPG Pra Jabatan yang mana belum menjadi seorang Guru
    • P4 sendiri merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang mana juga masih belum 3 tahun serta Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Setelah Anda disini mengetahui masuk kategori pelamar yang mana, maka selanjutnya Anda akan langsung mengetahui pembagian waktu untuk Pendaftaran PPPK 2023/2024 ini.

Timeline Pengadaan Proses Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

  1. Proses Pendaftaran

Waktu pendaftaran disini terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kategori para peserta yang mana terdiri dari:

  • 15 hari pertama dengan jadwal pendaftaran, diperuntukan untuk: Prioritas 1, Prioritas 2, hingga Prioritas 3
  • 5 hari terakhir untuk jadwal pendaftaran diperuntukan untuk Prioritas 4 :PPG, Non ASN, atau Swasta dan Negeri kurang dari 3 Tahun.
  1. Sanggah seleksi administrasi, untuk Hasil Sanggah
  2. Seleksi Kompetensi
  3. Seleksi kompetensi dengan melalui CAT, yang terdiri dari:
  • Teknis
  • Manajerial
  • Sosial
  • Kultural
  • Wawancara

Halaman Selanjutnya

Seleksi Tambahan…

Share :

Baca Juga

News

THR PNS 2023 Dipastikan Dipangkas, Ini Alasan Sri Mulyani!

News

Kebijakan Terbaru! Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Guru 2023,  Berkesempatan Menjadi PPPK Guru 2024 Melalui Kebijakan Ini

News

TPG Triwulan 1 Segera Cair, Mendikbud Minta Guru Segera Lakukan Ini!

News

Penting! 28 Instansi Ini Tidak Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
Diskriminasi Pendataan Honorer

News

Segera Isi Link Pengaduan DPR, Supaya Jadi Prioritas Pengangkatan Honorer

Karya Inovatif

Pembelajaran Berbasis Lingkungan

News

BKN Berikan Info Status Honorer K2 Hilang Pada PPPK 2023

News

Terkini! Opsi Baru Tenaga Honorer Akan Dipertahankan Sampai Pemilu 2024