Kabar gembira datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dengan berita kenaikan uang makan. Namun, bagi PNS golongan tertentu, kabar ini mungkin tidak begitu menyenangkan. Pasalnya, Kenaikan uang makan ini tidak berlaku untuk semua golongan PNS.
Berdasarkan peraturan terbaru, besaran uang makan PNS mengalami kenaikan yang bervariasi tergantung golongan. Kenaikan tertinggi mencapai 50% untuk golongan I dan II, sedangkan untuk golongan III dan IV kenaikannya lebih rendah.
Golongan yang Tidak Mendapat Kenaikan:
PNS golongan tertentu, yaitu golongan V dan VI, tidak mendapatkan kenaikan uang makan. Hal ini dikarenakan golongan V dan VI dianggap memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan I hingga IV.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya