Home / News

Senin, 8 April 2024 - 07:44 WIB

Uang Makan Naik, Golongan Ini Jangan Harap Dapat, Ini Alasannya

Dibaca 12,145 kali

Kabar gembira datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dengan berita kenaikan . Namun, bagi PNS golongan tertentu, kabar ini mungkin tidak begitu menyenangkan. Pasalnya, Kenaikan uang makan ini tidak berlaku untuk semua golongan PNS.

Berdasarkan peraturan terbaru, besaran uang makan PNS mengalami kenaikan yang bervariasi tergantung golongan. Kenaikan tertinggi mencapai 50% untuk golongan I dan , sedangkan untuk golongan dan IV kenaikannya lebih rendah.

Golongan yang Tidak Mendapat Kenaikan:

PNS golongan tertentu, yaitu golongan V dan VI, tidak mendapatkan kenaikan uang makan. Hal ini dikarenakan golongan V dan VI dianggap memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan I hingga IV.

yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Baca Juga:  7 Poin Hasil Audiensi Honorer Dengan KemenPAN-RB, Berikut Kabar Baik dan Kabar Buruk Honorer Tahun 2024

Tingkatkan Literasi, dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info ,Tunjangan dan melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Alasan Kenaikan Tidak Merata

Share :

Baca Juga

News

Simak! Cara Ajukan Sanggah, Bagi Tidak Lolos Seleksi Administrasi CASN 2023

News

Kado Khusus untuk PPPK Guru Dari PT Taspen Bulan Juli

News

Berikut Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2023

News

Berikut Informasi Lengkap, Santunan Beasiswa anak dari Taspen untuk PNS dan PPPK

News

Cara Menyusun Jadwal Kurikulum Merdeka: Alokasi Waktu Pembelajaran dan P5

News

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

News

Butuhkan Hingga 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK

News

Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya…
Download Sertifikat Pendidikan Gratis