Home / News

Kamis, 9 November 2023 - 12:29 WIB

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III 2023

Dibaca 8,810 kali

Terdapat kabar terbaru terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi yang selalu dinantikan oleh para penerima tunjangan, seperti yang telah diketahui bersama saat ini, sedang memasuki pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III. Apa yang baru dalam informasi terbaru? Mari kita simak dengan seksama.

Seperti yang telah diketahui, regulasi yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, , dan Tambahan Penghasilan Guru di Provinsi dan Daerah.

Regulasi ini menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan, yaitu setiap tiga bulan sekali. Dengan kata lain, guru akan menerima tunjangan sertifikasi empat kali dalam setahun.

Untuk menjelaskan jadwal pencairan secara lebih rinci, berikut informasinya:

  • Triwulan I, data disinkronkan pada tanggal 28/29 Februari, dan pembayaran dilakukan pada Bulan Maret.
  • Triwulan , data disinkronkan pada tanggal 31 Mei, dan pembayaran dilakukan pada Bulan Juni.
  • Triwulan III, data disinkronkan pada tanggal 31 Agustus, dan pembayaran dilakukan pada Bulan September.
  • Triwulan IV, data disinkronkan pada tanggal 31 Oktober, dan pembayaran dilakukan pada Bulan November.
Baca Juga:  Ini Yang Dikhawatirkan Dirjen GTK Soal PPPK Guru Tahun 2022

Berdasarkan jadwal dalam regulasi tersebut, seharusnya telah dicairkan dan diterima oleh guru-guru pada bulan September.

Akan tetapi penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan III, yang semestinya disalurkan pada bulan September, terdapat penundaan yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Oleh sebab itu, ada kemungkinan besar bahwa sebagian guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga akan menerima pembayarannya pada bulan Oktober dan November.

Pencairan tunjangan profesi bagi para guru selalu dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini masih sedang berlangsung. Namun, kadang-kadang terdapat penundaan dalam penyaluran dengan sertifikasi di beberapa wilayah.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada para pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidikan.

Sesuai dengan informasi yang telah diketahui, penyaluran Tunjangan Profesi Guru () dari pemerintah pusat pertama-tama akan diserahkan kepada sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru yang berhak menerimanya.

Dari informasi yang didapatkan dari sumber di YouTube, berikut pembaruan terbaru mengenai daerah-daerah yang sudah menerima pencairan dari Juli hingga Oktober:

Halaman Selanjutnya

1. Kemenag Boyolali

Share :

Baca Juga

Platform Merdeka Mengajar PMM

News

5 Contoh Refleksi: Tantangan apa yang pernah Anda hadapi saat terlibat dalam percakapan untuk memberdayakan rekan pendidik maupun tenaga kependidikan?

News

Segera Cek! Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Angkatan 8 Diumumkan

News

Terbaru, Aturan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di Bawah Naungan Kemenag

News

Mekanisme Gladi Bersih dan Jadwal ANBK SD/MI 2023

News

Sangat Mudah, Berikut Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

News

Termasuk Kementerian Pendidikan, Inilah 7 Instansi Pemerintah yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024

News

Anggaran Kemdikbud Tahun 2024 Naik, Tunjangan Guru Ikut Naik

News

Anda telah Menyelesaikan Resume Pendaftaran PPPK Guru 2023? Ini 7 Langkah Selanjutnya Agar Bisa Penempatan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis