Terdapat kabar terbaru terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang selalu dinantikan oleh para penerima tunjangan, seperti yang telah diketahui bersama saat ini, sedang memasuki pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III. Apa yang baru dalam informasi terbaru? Mari kita simak dengan seksama.
Seperti yang telah diketahui, regulasi yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil di Provinsi dan Daerah.
Regulasi ini menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan, yaitu setiap tiga bulan sekali. Dengan kata lain, guru akan menerima tunjangan sertifikasi empat kali dalam setahun.
Untuk menjelaskan jadwal pencairan secara lebih rinci, berikut informasinya:
- Triwulan I, data disinkronkan pada tanggal 28/29 Februari, dan pembayaran dilakukan pada Bulan Maret.
- Triwulan II, data disinkronkan pada tanggal 31 Mei, dan pembayaran dilakukan pada Bulan Juni.
- Triwulan III, data disinkronkan pada tanggal 31 Agustus, dan pembayaran dilakukan pada Bulan September.
- Triwulan IV, data disinkronkan pada tanggal 31 Oktober, dan pembayaran dilakukan pada Bulan November.
Berdasarkan jadwal dalam regulasi tersebut, seharusnya tunjangan triwulan 3 telah dicairkan dan diterima oleh guru-guru pada bulan September.
Akan tetapi penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan III, yang semestinya disalurkan pada bulan September, terdapat penundaan yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Oleh sebab itu, ada kemungkinan besar bahwa sebagian guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga akan menerima pembayarannya pada bulan Oktober dan November.
Pencairan tunjangan profesi bagi para guru selalu dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini masih sedang berlangsung. Namun, kadang-kadang terdapat penundaan dalam penyaluran tunjangan profesi guru dengan sertifikasi di beberapa wilayah.
Tunjangan profesi guru diberikan kepada para pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidikan.
Sesuai dengan informasi yang telah diketahui, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat pertama-tama akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru yang berhak menerimanya.
Dari informasi yang didapatkan dari sumber di YouTube, berikut pembaruan terbaru mengenai daerah-daerah yang sudah menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dari Juli hingga Oktober:
Halaman Selanjutnya