Kesempatan yang satu ini tidak bisa didapatkan setiap saat bagi para guru atau tenaga pendidik di Indonesia. Hanya diberikan waktu hingga dengan batasan 6 Maret 2024 yaitu batas untuk pengajuan UKKJ dan UKPJL di tahun ini.
Seperti yang sudah diketahui bersama jika uji kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial hingga kultural.
Berdasarkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 terkait dengan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum juga diangkat oleh pihak pemerintah daerah baik itu provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru tersebut dilakukan dengan menggunakan Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang mana bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat pada jabatan fungsional Guru lewat jalur perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru.
Sementara untuk uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai seorang Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas juga fungsi dalam jabatan.
Para peserta yang dinyatakan lulus disini, langsung saja akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sementara untuk para peserta yang tidak lulus, maka akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.
Lantas siapa peserta Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru ke dalam JF guru?
Dimana para peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum maupun sudah mempunyai sertifikat pendidik, akan tetapi masih juga belum diangkat kedalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
Dibawah ini juga beberapa persyaratan peserta uji Kompetensi, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B
- Mempunyai integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani serta rohani
- Berijazah paling rendah yaitu Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
- Mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang dari 2 tahun
- Nilai penilaian kinerja paling rendah yaitu bernilai “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Para peserta yang memenuhi persyaratan di atas bisa langsung mengikuti uji kompetensi usai dinyatakan lulus verifikasi dan validasi melalui SIMPKB.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya