Home / News

Senin, 4 Maret 2024 - 11:30 WIB

Wajib Dicatat, Para Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Sampai 6 Maret 2024

Dibaca 78,118 kali

Kesempatan yang satu ini tidak bisa didapatkan setiap saat bagi para guru atau tenaga di Indonesia. Hanya diberikan waktu hingga dengan batasan 6 Maret 2024 yaitu batas untuk pengajuan UKKJ dan UKPJL di tahun ini.

Seperti yang sudah diketahui bersama jika uji kompetensi merupakan pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial hingga kultural.

Berdasarkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 terkait dengan Pengangkatan Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum juga diangkat oleh pihak pemerintah daerah baik itu provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru.

Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru tersebut dilakukan dengan menggunakan Uji Kompetensi yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang mana bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat pada jabatan fungsional Guru lewat jalur perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru.

Sementara untuk uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai seorang Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas juga fungsi dalam jabatan.

Para peserta yang dinyatakan lulus disini, langsung saja akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sementara untuk para peserta yang tidak lulus, maka akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.

Lantas siapa peserta Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru ke dalam JF guru?

Baca Juga:  Jawa Timur Paling Besar!! Ini Dia Rincian Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) per Provinsi di APBN 2024

Dimana para peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum maupun sudah mempunyai sertifikat pendidik, akan tetapi masih juga belum diangkat kedalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.

Dibawah ini juga beberapa persyaratan peserta uji Kompetensi, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B
  • Mempunyai integritas dan moralitas yang baik
  • Sehat jasmani serta rohani
  • Berijazah paling rendah yaitu Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
  • Mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang dari 2 tahun
  • Nilai penilaian paling rendah yaitu bernilai “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

Para peserta yang memenuhi persyaratan di atas bisa langsung mengikuti uji kompetensi usai dinyatakan lulus melalui SIMPKB.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “ dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Cara Pengisian Data sebagai Peserta UKKJ….

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Jenis – Jenis Bakat Siswa Yang Guru Perlu Tahu

News

DPR Dukung Pengabdian Guru Honorer Menjadi Pertimbangan Pengangkatan ASN

News

Mantap! Taspen Akan Cairkan Tambahan Dana Bagi Keluarga Pensiunan PNS, Totalnya Hingga Mencapai Rp 18 Juta!
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

Guru dan Kepsek Wajib Tahu! Kebijakan Terbaru Kemdikbud 2024

News

Daftar Rekomendasi Tema Buku Bacaan Guru untuk Meningkatkan Kemampuan Mengajar

News

Pendidik PAUD Non Formal, Profesi Yang Diremehkan Banyak Orang

News

Selamat! Mulai 2 Juni Guru Sekolah Terima Uang Lagi

News

Mengenal ANBK : Pengertian hingga Jadwal Pelaksanaannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis