Home / News

Rabu, 8 November 2023 - 12:49 WIB

Wajib Tahu! Bentuk-Bentuk Pelanggaran Disiplin ASN Dalam Pemilu 2024

Dibaca 562 kali

Dalam sebuah pengumuman yang dikutip dari media sosial resmi KemenPAN RB pada tanggal 3 November 2023, () memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas mereka dalam , bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, maka dari itu para ASN wajib mengetahui bentuk pelanggaran disiplin ASN dalam pemilu.

Seperti yang telah diketahui tak lama lagi, rakyat Indonesia akan terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) , sebuah pesta demokrasi yang penting.

Penting untuk diketahui bahwa pelanggaran yang diidentifikasi dan sanksi yang akan diterapkan pada ASN yang gagal menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024 terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ().

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri, Kepala (), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setiap SKB memiliki nomor dan tahun yang spesifik, yaitu SKB No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, dan No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

SKB ini membahas panduan dan pengawasan terkait menjaga netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sanksi tersebut mencakup hukuman disiplin, baik yang bersifat ringan maupun berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat untuk ASN yang melanggar aturan selama Pemilu 2024.

Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin ASN yang dimaksud termasuk:

Baca Juga:  Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

– Upaya ASN untuk mendekati partai politik sebagai bakal calon atau masyarakat sebagai bakal calon.

– Kegiatan yang mengindikasikan dukungan ASN terhadap partai politik atau bakal calon.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman disiplin ringan, seperti pemotongan .

Selanjutnya, pelanggaran-pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat termasuk penurunan , pemecatan dari jabatan, dan pemecatan dengan hormat. Ini termasuk tindakan seperti:

– ASN memasang spanduk, baliho, atau perangkat lain yang berkaitan dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

– Kegiatan ASN dalam menyebarkan kampanye melalui media sosial atau daring yang berkaitan dengan bakal calon.

– Kehadiran ASN dalam deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan yang aktif.

– ASN berpartisipasi dalam grup atau akun media sosial yang mendukung bakal calon.

– ASN membagikan foto bersama bakal calon, tim sukses, atau atribut partai politik di media sosial atau media publik lainnya.

– ASN berperan sebagai tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau posisi serupa untuk partai politik atau bakal calon sebelum atau sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

– ASN memberikan dukungan tertulis kepada bakal calon atau mengumpulkan salinan identitas penduduk.

Halaman Selanjutnya

Sanksi bagi ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik

Share :

Baca Juga

News

Wajib Dihindari! PPPK Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Agar Tak Dipecat

Karya Inovatif

Materi hari kedua Diklat 35JP: Menulis Artikel Populer

News

Ini yang Menjadi Alasan 400 Ribu PNS & PPPK Berhak terima Zakat di Tahun 2024

News

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya

Kompetensi Guru

Kesempatan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Terbuka Lebar Bagi Guru, Simak Informasinya Sekarang!

News

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Harus Melampirkan 1 Sertifikasi PMM? Berikut Kebijakan yang Berlaku!

News

Waspada! 3 Posisi Berikut Rentan Tidak Lulus PPPK dan Contoh Penempatan PPPK di Sekolah Non Induk

Media Mengajar

Penanaman Pendidikan Karakter di SMP
Download Sertifikat Pendidikan Gratis