Dalam sebuah pengumuman yang dikutip dari media sosial resmi KemenPAN RB pada tanggal 3 November 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, maka dari itu para ASN wajib mengetahui bentuk pelanggaran disiplin ASN dalam pemilu.
Seperti yang telah diketahui tak lama lagi, rakyat Indonesia akan terlibat dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebuah pesta demokrasi yang penting.
Penting untuk diketahui bahwa pelanggaran yang diidentifikasi dan sanksi yang akan diterapkan pada ASN yang gagal menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024 terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setiap SKB memiliki nomor dan tahun yang spesifik, yaitu SKB No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, dan No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
SKB ini membahas panduan dan pengawasan terkait menjaga netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sanksi tersebut mencakup hukuman disiplin, baik yang bersifat ringan maupun berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat untuk ASN yang melanggar aturan selama Pemilu 2024.
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin ASN yang dimaksud termasuk:
– Upaya ASN untuk mendekati partai politik sebagai bakal calon atau masyarakat sebagai bakal calon.
– Kegiatan yang mengindikasikan dukungan ASN terhadap partai politik atau bakal calon.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman disiplin ringan, seperti pemotongan tunjangan.
Selanjutnya, pelanggaran-pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat termasuk penurunan jabatan, pemecatan dari jabatan, dan pemecatan dengan hormat. Ini termasuk tindakan seperti:
– ASN memasang spanduk, baliho, atau perangkat lain yang berkaitan dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
– Kegiatan ASN dalam menyebarkan kampanye melalui media sosial atau daring yang berkaitan dengan bakal calon.
– Kehadiran ASN dalam deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan yang aktif.
– ASN berpartisipasi dalam grup atau akun media sosial yang mendukung bakal calon.
– ASN membagikan foto bersama bakal calon, tim sukses, atau atribut partai politik di media sosial atau media publik lainnya.
– ASN berperan sebagai tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau posisi serupa untuk partai politik atau bakal calon sebelum atau sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
– ASN memberikan dukungan tertulis kepada bakal calon atau mengumpulkan salinan identitas penduduk.
Halaman Selanjutnya
Sanksi bagi ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik