Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengungkapkan gagasan terbaru mengenai implementasi Ruang Talenta untuk menyederhanakan dan meningkatkan proses rekrutmen guru ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Nunuk Suryani, menjelaskan konsep ini dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Kemdikbud Ristek dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) pada Senin, 6 November 2023.
Dalam forum tersebut, Nunuk Suryani dari Kemdikbud menyampaikan pemikirannya tentang kesulitan pemenuhan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan.
Kemdikbud menjelaskan bahwa penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memiliki dampak besar terhadap tujuan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Nunuk Suryani menyoroti bahwa pemenuhan guru di berbagai satuan pendidikan masih belum optimal, khususnya dalam rekrutmen guru honorer yang dilakukan di beberapa daerah.
Menurut pendapatnya, situasi tersebut disebabkan oleh adanya sistem perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpusat namun dengan frekuensi terbatas.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa di sekolah, keberadaan guru dapat mengalami perubahan kapan saja akibat berbagai faktor seperti pensiun, pindah, atau meninggal dunia.
Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru tersebut belum terjamin, dan sistem honor yang tidak standar semakin mempersulit situasi.
Kemdikbud menekankan bahwa rekrutmen guru ASN yang terpusat dengan frekuensi terbatas telah menimbulkan berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Faktor lain yang memperkompleks situasi adalah adanya perpindahan, pensiun, atau bahkan kematian guru di satuan pendidikan. Situasi ini semakin sulit jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan sekolah, yang mengakibatkan peningkatan jumlah guru honorer.
Nunuk menyatakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri saat ini mencapai 2.161.791 orang. Secara rinci, terdapat 1.294.422 guru (60%) yang merupakan ASN, termasuk di dalamnya 293.860 orang yang diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Dari data tersebut, terlihat kelebihan guru ASN sebanyak 41.284 orang. Sementara itu, jumlah guru PPPK tahun 2022 mencapai 250.432 (11,5%), dan guru non-ASN berjumlah 363.760 (16,8%). Oleh karena itu, kekurangan total guru mencapai 254.177 orang (11,7%).
Kekurangan tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan kelebihan guru ASN sebanyak 41.284 orang, kelebihan guru non-ASN sebanyak 166.010 orang, dan Direkrut Pusat Kegiatan (DPK) sebanyak 45.241 orang.
Halaman Selanjutnya
Dalam konteks ini, Kemdikbud mengusulkan konsep Ruang Talenta sebagai solusi