Fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar adanya Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah. Yang mana meliputi perencanaan kinerja untuk guru, Pelaksanaan kinerja untuk guru, dan Persetujuan dan Penilaian perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah.
Dalam Perencanaan Kinerja guru perlu memenuhi minimal 32 poin dalam Pegembangan Kompetensi.
Apa saja kegiatan yang bisa guru lakukan untuk dapat memenuhi minimal poin tersebut? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel berikut ini hingga tuntas.
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023).
Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja’ yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
18 Rencana Hasil Kerja Yang Dapat Guru Pilih
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Mengkitaknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. 1 kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Halaman selanjutnya,